PR Menteri PPA Perlu Tinjau Lampung,karena Lampung Darurat Kenakalan Remaja
OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Hari Ibu diperingati setiap 22 Desember namun tahun 2024, para ibu cemas dengan lingkungan pergaulan sekitar anaknya khususnya di Lampung.
Anak merupakan aset suatu bangsa dilahirkan oleh seorang ibu yang harus diberikan Pendidikan utama.
Indonesia menggaungkan 2045 Indonesia emas, persiapan salah satunya adalah perlindungan terhadap anak harus diperkuat bersama oleh orang tua dan pejabat terkait yang membidangi ini Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Menteri Pendidikan, dan Kapolri harus evaluasi semua pejabat yang bermain-main dan tidak serius bekerja mendukung astacita Presiden Ke 8 Bapak Presiden Rabowo Subianto
Asta Cita, yaitu:
1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak kurang-kurang sudah mengeluarkan produk hukum Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Telah mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak.
Memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.
Prabowo Subianto memberikan amanah ubdang-undang ini kepada Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk konsern membidangi ini mewujudkan Asta cita presiden Bapak Prabowo Subianto
Arifatul Choiri Fauzi ditunjuk sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di era Prabowo-Gibran. Wanita yang menjabat sebagai Sekretaris Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (PP Muslimat NU) itu menggantikan Bintang Puspayoga.
Lampung darurat kenakalan remaja dimana beberapa kasus menonjol dari pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh gurunya ketika media tidak viralkan si oknum yayasan tsb sempat ditangguhkan dengan jaminan sepucuk surat tanah dan karena viral akhirnya ditangkap.
Siswa SMP Negeri 25 Bandar Lampung yang meninggal dibacok, masih ada pelaku utama yang belum tertangkap pelakunya merupakan anak-anak.
Perkara dugaan kekerasan seksual ditangani Polresta Bandar Lampung sudah masuk bulan kedua dengan kasus kekerasan anak oleh oknum guru (IS) hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru (IS) kepada siswa laki-laki, pelaku belum juga ditangkap.
Ini terjadi dilingkungan salah satu sekolah Madrasah Aliyah negeri yang terletak di Pahoman sudah bertahun tahun dilakukan oknum guru.
Siswa baru berani bercerita karena ada salah satu siswi dilakukan kekerasan secara fisik dan dilakukan tidak semena saat Maulid Nabi di sekolahnya oleh oknum guru tersebut.
Ibunya karena kepikiran dan dipaksakan ke sekolah, terjatuh didepan pintu gerbang sekolah sehingga meninggal saat dirawat dirumah sakit.
Korban dibawah umur dan masih bersekolah.
Orang tua korban sudah melaporkan perkaranya dengan surat tanda penerimaan laporan nomor :LP/B/1683/XI/2024/SPKT/Polresta BandarLampung/Polda Lampung dengan isi materi pukul 17.20 telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur dengan cara terlapor menghubungi korban untuk datang ke rumahnya kemudian terlapor menyuruh umtuk melakukan onani dan terlapor memegang dan mengocok kemaluan korban.
Melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak terlapor oknum guru (Is) salah satu Madrasah Aliyah Negeri di Bandar Lampung telah memukul tangan korban yang merupakan siswi dengan sandal karet sebanyak satu kali hingga menyebabkan tangan kanan korban mengalami memar, lecet dan bengkak.
Akibat jam kosong karena kelalaian pihak SMP N 10 Satap Pesawaran, anak hingga gegar otak, delapan pelaku bullying hingga penganiayaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari bulan 2 tahun 2024 terindikasi seakan lepas tangan sampai berita ini naik, pelaku belum bertanggungjawab dihadapan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Delapan pelaku penganiyaan terhadap anak dibawah umur mengakibatkan anak gegar otak sudah sepuluh bulan pelaku pun belum ditangkap. Korban telah melaporkan ke Polres Pesawaran dengan nomor :STTLP/B/28/II/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung.
Untuk mengantisipasi hal begini perlunya peran orang tua, pejabat kompeten dalam hal ini psikolog, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan kepolisian membuat formulasi dan diperbanyak sosialisasi tentang motivasi anak.
Kalau begini Indonesia 2045 yang digaungkan Indonesia emas, ketika tidak adanya penguatan perlindungan anak bahkan adanya diskresi pengurangan hukuman terhada perlakuan kepada generasi muda yang ada Indonesia sulit mencapai generasi emas namun saat ini Lampung sedang cemas.
Miris terkadang hukum di Lampung terhadap proses perlindungan anak masih sangat lemah dan lamban prosesnya.
Apakah tidak ada SOP yang mengatur untuk waktu pekerjaan yang dilakukan oleh Polri tersebut untuk menangani satu perkara.
Semestinya pihak APH tidak harus viral baru bertindak dengan kata lain "No Viral No Justice" bahkan menunggu korban hingga meninggal baru segera ditindaklanjuti.
Suatu profesi dapat dikatakan profesional tersebut memiliki target waktu pekerjaan tidak berlarut-larut hingga menimbulkan korban meninggal dulu baru diungkap dan menunggu viral, terukur terarah serta memiliki management waktu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak, Menteri Pendidikan dasar dan menengah bersama Kapolri dapat mengevaluasi kinerja pejabat akhir tahun 2024 untuk kenakalan remaja di Lampung untuk memperoleh formulasi yang tepat bersama media dan mitra pemerintah agar Lampung tentang masalah kenakalan
remaja ini dapat diminimalisir dan tidak terulang lagi dikemudian hari.(Novis)
Comments