Politik

Pansus DPRD Cermati Penguasaan Lahan Perusahaan & Temuan KPPU

Foto: istimewa

OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Kerja cepat, tepat, terukur, dan profesional tampaknya menjadi “ghirah” Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung pimpinan Mikdar Ilyas. Mengakhiri roadshow ke empat daerah sentra komoditas singkong di Lampung hari Jum’at (17/1/2025) di Lampung Timur, pekan depan didapat kabar telah diagendakan pengkajian atas hasil temuan di lapangan.

Keseriusan kerja Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung itu dibenarkan oleh Ahmad Basuki, salah satu anggotanya. Dihubungi Jum’at (17/1/2025) malam, Ketua Komisi II DPRD Lampung ini menegaskan, kerja komprehensif yang dilakukan pansus adalah untuk menemukan persoalan mendasar terkait anjloknya harga singkong, agar hal tersebut tidak berulang setiap tahunnya.

Legislator asal PKB ini mengungkapkan bila pansus juga menyeriusi persoalan penguasaan lahan oleh pabrikan selama ini. Karena ada indikasi telah terjadi penyimpangan penggunaan lahan antara izin dengan yang dipraktikkan di lapangan.

Maksudnya? “Dugaan sementara saya, ada beberapa perusahaan yang menguasai lahan namun tidak digunakan sesuai peruntukannya. Misalnya, perizinannya untuk perkebunan sawit, namun kenyataannya sebagian lahan yang dikuasai dipergunakan untuk menanam singkong. Hal ini yang kami seriusi untuk digali dan dicermati,” tutur mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur ini.

Akibat permainan semacam itu, lanjut Ahmad Basuki -yang biasa dipanggil Abas-, petani yang memiliki lahan kecil, menjadi korban. Dimana panen dilakukan secara bersamaan dengan tanaman milik perusahaan.

“Tentunya, pabrik akan mendahulukan mengambil atau membeli singkong hasil tanaman dari lahannya sendiri. Akibatnya, petani menjadi korban. Ironisnya lagi, pihak pabrik menyatakan jika kebutuhan pabriknya telah tercukupi oleh hasil dari lahan yang ‘dimainkan’ atas penguasaan yang dimilikinya. Jadi tidak membutuhkan bahan baku singkong dari petani lagi,” imbuhnya.

Guna menyingkap praktik pelanggaran atas perizinan yang dimiliki pabrikan dalam penguasaan lahan, Ahmad Basuki mengaku, pansus meminta data trend pembelian singkong secara periodik minimal 3 tahun terakhir kepada beberapa perusahaan yang dikunjungi.

“Selain itu, kami juga coba menghitung biaya produksi petani dan perusahaan. Dengan transparansi data, diharapkan bisa dihasilkan rekomendasi harga yang berkeadilan,” Abas menambahkan.

Tidak hanya itu. Wakil Sekretaris DPW PKB Lampung ini juga menjelaskan, pansus menghitung pula nilai ekonomis produk turunan dari pemprosesan singkong, seperti kulit dan onggoknya.

“Hal ini perlu dilakukan karena banyak perusahaan yang tidak menghitung produk turunan tersebut. Selama ini hanya tapiokanya saja yang dijadikan rujukan. Tentu saja ini tidak fair untuk petani,” bebernya.

Ketua Komisi II DPRD Lampung ini juga mengaku, pansus mendalami temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II, dimana ada empat perusahaan produsen tapioka yang memiliki pabrik pengolahan di Lampung pada tahun 2024 lalu melakukan impor tepung dari Vietnam dan Thailand sebanyak 59.050 ton senilai 32,2 juta USD atau setara Rp 511,4 miliar.

Bahkan, salah satu pabrik pengolah tapioka di Lampung diketahui menguasai 80% impornya, yaitu sebanyak 47.202 ton senilai 25 juta USD atau Rp 407,4 miliar.

“Temuan KPPU itu sangat kami apresiasi. Dan kami tengah mendalami hal tersebut. Bisa saja kami akan adakan pertemuan dengan KPPU mengenai hal ini. Transparansi data dan fakta memang harus diungkapkan, demi perbaikan kehidupan petani singkong. Karena bagi saya, membela petani sama dengan membela kehidupan,” tegas Ahmad Basuki(*)

Comments