Hukum

Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

Foto: Istimewa

OTENTIK ( LAMTENG ) -- Kurang dari 12 jam, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian buah sawit milik Alm Hi. Taher, di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (18/1/25) sekitar pukul 16.00 WIB.


Kasus ini terungkap setelah pelapor Suhendi, warga Kampung Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, Lampung Tengah melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak Kepolisian.


Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel mengatakan bahwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 00.30 WIB. 


Awalnya, pelapor menerima informasi melalui telepon WhatsApp dari saksi Marjuki, yang memberitahukan adanya 1 unit mobil pick up yang terjebak lumpur di kebun sawit milik Alm. Hi. Taher pada pukul 06.00 WIB.


Sesampainya di lokasi, pelapor mendapati sebuah mobil pick-up warna hitam dengan Nopol BE 217 AN terperangkap lumpur, dan melihat dua orang berlari meninggalkan kendaraan tersebut. 


Sementara itu, satu orang lainnya yaitu CN (55) yang diketahui sebagai sopir, berusaha menghidupkan mobil tersebut dan mengklaim bahwa mobil itu disewa oleh dua orang tersebut.


Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pelapor, ternyata mobil tersebut memuat buah sawit yang diduga hasil pencurian dari perkebunan Alm. Hi. Toher.


Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya  1 bilah egrek (alat untuk memetik buah sawit) dan 1 bilah besi leter T (alat untuk mengangkat buah sawit) di mobil pick up tersebut.


Pelaku CN yang hendak diamankan oleh pelapor dan saksi, berhasil melarikan diri dari perkebunan tersebut.


"Atas kejadian itu, pelapor segera menghubungi Polsek Terusan Nunyai," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (20/1/25).


Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan terkait pencurian tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung bergerak ke lokasi.


Barang bukti berupa 1 unit mobil pick-up warna hitam, buah sawit seberat 1.660 Kg, 1 bilah egrek dan 1 bilah besi leter T itu pun kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut.


Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap pelaku pencurian inisial MD (32) asal Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.


Setelah dilakukan pengembangan terhadap MD, Polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni AV (31) dan CN (55) yang juga merupakan warga Kampung Gunung Agung.


Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut.


"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.


Dikatakan Kapolsek bahwa hingga saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yakni AN, yang turut serta dalam aksi pencurian di perkebunan sawit milik Alm Hi. Toher.


Ia juga telah melakukan upaya persuasif kepada keluarga pelaku AN, agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri ke kantor Polisi.(Hms)

Comments