Hukum

Perihal Rekening Menganggur Akan di Blokir Oleh PPATK, Sopian Sitepu: Keliru dan Meresah kan Warga

Foto: Ist

OTENTIK ( Bandarlampung ) -- Baru baru ini, timbul kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK Tidak sedikit masyarakat yang merasa bingung hingga menyuarakan keluhan di media sosial Sebagian menyebut langkah ini penting untuk mencegah kejahatan keuangan, namun sebagian lain menilainya menyulitkan akses terhadap dana pribadi.


Praktisi Hukum Sopian Sitepu menyatakan,  kebijakan pemblokiran rekening yang menganggur selama tiga bulan oleh PPATK sebagai tindakan yang menyimpang dari tugas pokok dan fungsi nya lembaga tersebut.


“PPATK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan tugas utama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Jadi, ketika PPATK justru memblokir rekening hanya karena dianggap menganggur selama tiga bulan, itu sudah keluar dari konteks tugas dan tujuan pendiriannya,” jelas Sopian Sitepu, Jumat (01/08/2025).


Ia mempertanyakan definisi “rekening menganggur” yang digunakan dalam kebijakan tersebut.


Menurutnya, dana yang tidak digunakan selama dua, tiga, atau bahkan enam bulan tidak sertamerta bisa disebut menganggur.


“Setiap orang memiliki kebutuhan berbeda terhadap uangnya

Bisa saja uang itu memang sengaja disimpan untuk kebutuhan mendesak di masa mendatang Jadi, penggunaan istilah rekening menganggur itu tidak tepat dan tidak berdasar,” tegas pengacara dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners itu.


Lebih jauh, ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak penuh atas uang mereka, termasuk kebebasan menyimpan dana di bank selama yang mereka inginkan.

“Kalau kebijakan seperti ini tidak dibangun dari landasan filosofis yang benar dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat, justru akan berbahaya.


Dampaknya bisa memicu guncangan ekonomi bisa saja masyarakat jadi menarik dana besar-besaran dari bank karena khawatir,” ujarnya.


Sopian pun mendesak agar kebijakan tersebut segera dicabut. “Tujuan kebijakan ini saja sudah tidak tepat, maka sebaiknya dibatalkan demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” tegasnya.(***)

Comments