Hukum

Tipu Rekan Sesama Bisnis Ratusan Juta Terdakwa Renol Gusriadi di sidang kan

Foto: Istimewa

OTENTIK ( Bandarlampung ) – Terdakwa Renol Gusriadi bakal lama menguni penjara ,pasal nya dia di aju kan ke persidangan oleh Jaksa penuntut umum M.Rifani Agustam terkait dugaan Penipuan sebanyak Rp 795 juta yang melibat kan dua orang korban berinisial B dqn E pada sidang yg di gelar di PN Tanjungkarang (11/9/2025)


Jaksa Rifani dalam perkara tersebut meyakini bahwa perbuatan terdakwa Renol telah melanggar pidana dipersangkakan dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.


“Melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP,” katanya dalam dakwaanya di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungjarang, Bandarlampung, Kamis.


Dia melanjutkan dalam dakwaanya perbuatan terdakwa dilakukan berawal saat menghubungi B memberitahukan bahwa akan menjalankan usaha jual beli batubara menggunakan nama perusahaan PT Langit Purnama Abadi.


Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan kepada B untuk berinvestasi dengan memberikan modal kepada terdakwa agar usaha jual beli batubara tersebut berjalan.


“Terdakwa akan membagi hasil keuntungan kepada B dan mengatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek dan keuntungan yang sangat bagus,” kata dia.


Pertengahan Agustus 2024, lanjut jaksa, kemudian B mengajak E untuk bertemu dengan terdakwa di cafe D Coffe untuk membahas secara langsung mengenai tawaran terdakwa. Setelah bertemu terdakwa mengatakan telah menerima permintaan batubara dari beberapa perusahan di Jakarta dan Banten dengan jumlah sebanyak 2000 Ton.


Terdakwa akan melakukan pembelian batubara di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi untuk memenuhi permintaan dari perusahan tersebut. Terdakwa juga mengatakan menurut perhitungannya bahwa akan menghasilkan keuntungan sebesar 10 persen dari jumlah modal.


“Akhir bulan Agustus 2024, terdakwa menghubungi saksi B dan B mengajak E bertemu terdakwa untuk menjelaskan bahwa terdakwa membutuhkan modal sebesar Rp700 juta. Terdakwa mengatakan jika memberika modal maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 50 persen dari keuntungan penjualan batubara sebanyak 2000 ton tersebut,” kata dia lagi.


“Berjalannya proses korban B dan E akhirnya menyerahkan uang secara bertahap baik secara melalui transfer maupun cek sebesar Rp 795.000.000,” katanya lagi. (***)

Comments