Berita Hangat

Perdagangan Karbon Jadi Opsi Pendanaan Lingkungan di Lampung

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) — Perdagangan dan pendanaan karbon merupakan salah satu opsi pembiayaan alternatif yang berpotensi dikembangkan di Provinsi Lampung untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. 

Dengan dukungan modal alam yang dimiliki, implementasi skema karbon perlu dilaksanakan secara bertahap dan terencana, melalui penguatan tata kelola, kejelasan regulasi, serta pelibatan masyarakat secara inklusif agar manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan secara berimbang.

Pandangan akademisi Universitas Lampung (Unila) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan bahwa perdagangan dan pendanaan karbon di Lampung memiliki peluang untuk dikembangkan, namun memerlukan kesiapan tata kelola yang kuat dan pendekatan yang berkeadilan. 

Modal alam berupa kawasan hutan dan ekosistem pesisir menjadi aset strategis, tetapi hanya akan bernilai jika dikelola secara terukur, berbasis bukti ilmiah, serta didukung sistem pemantauan dan verifikasi yang kredibel.

Ketua Departemen Manajemen Hutan IPB, Dr. Ir. Soni Trison, S.Hut., MSi., IPU. Ia menyoroti bahwa pengelolaan taman nasional di Lampung, seperti Taman Nasional Way Kambas, selama ini menghadapi tantangan besar akibat keterbatasan anggaran konservasi.

“Pengelolaan taman nasional merupakan pekerjaan yang membutuhkan biaya besar, mulai dari patroli, penanganan kebakaran hutan, konflik satwa-manusia, hingga pemulihan habitat. Sementara itu, anggaran negara sering kali belum sebanding dengan kompleksitas persoalan di lapangan,” ujarnya.

Keterbatasan tersebut, lanjut Soni, berdampak langsung pada masyarakat sekitar hutan. Lemahnya pengawasan kawasan dapat meningkatkan konflik satwa, sementara minimnya program pemberdayaan menyebabkan warga kehilangan alternatif mata pencaharian. Dalam kondisi ini, masyarakat kerap berada pada posisi dilematis: diminta menjaga hutan, tetapi harus menanggung risiko sosial dan ekonomi konservasi.

Menurutnya, pendanaan karbon dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif sekaligus bentuk pengakuan atas peran masyarakat dalam menjaga hutan. Namun, ia mengingatkan agar karbon tidak diposisikan semata sebagai proyek teknis.

“Jika pembagian manfaat tidak jelas dan masyarakat tidak dilibatkan sejak awal, karbon justru berpotensi dipersepsikan sebagai pembatasan baru yang dibungkus jargon lingkungan global,” kata Soni.

Ia menekankan pentingnya menempatkan pendanaan karbon dalam kerangka keadilan sosial. Manfaat karbon harus nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari dukungan mata pencaharian alternatif, penguatan kelembagaan desa, mitigasi konflik satwa-manusia, hingga peningkatan layanan sosial.

Soni juga mengingatkan agar perubahan zonasi kawasan untuk kepentingan perdagangan karbon tidak mengulang konflik lama. 

“Bagi masyarakat, zonasi bukan sekadar garis di peta, melainkan menyangkut ruang hidup dan akses ekonomi. Tanpa dialog dan kompensasi yang adil, konflik dapat muncul kembali dalam wajah baru,” tegasnya.

Kedua akademisi sepakat bahwa perdagangan karbon bukan solusi instan bagi persoalan lingkungan di Lampung. Namun, jika dirancang dengan tata kelola yang kuat, berbasis bukti ilmiah, dan menjamin keadilan sosial, perdagangan karbon dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan konservasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Keberhasilan perdagangan karbon seharusnya tidak diukur dari banyaknya kredit yang dijual, melainkan dari menurunnya konflik, meningkatnya kesejahteraan warga, serta menguatnya kepercayaan antara masyarakat dan pengelola kawasan,” tutup Soni.

Hal Senada juga disampaikan Akademisi Unila Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA, menilai bahwa secara modal alam Lampung berada pada posisi yang relatif kuat untuk masuk ke perdagangan karbon. Keberadaan kawasan hutan, wilayah pesisir, serta ekosistem mangrove merupakan aset penting yang relevan dengan agenda ekonomi hijau dan penurunan emisi.

“Kalau ditanya realistis atau tidak, jawabannya potensinya ada, tetapi tidak otomatis. Peluang ini hanya akan bermakna jika dikelola secara serius, bukan sekadar ikut tren,” ujar Saring.

Ia menjelaskan bahwa perdagangan karbon bekerja melalui mekanisme pasar yang memberikan insentif atas kinerja penurunan emisi, baik melalui pembatasan emisi sektor industri maupun proyek berbasis lahan seperti konservasi dan restorasi ekosistem. 

Dalam konteks Lampung, ruang pengembangannya dinilai cukup terbuka, terutama pada rehabilitasi mangrove, pengelolaan hutan, serta praktik pengelolaan lahan berkelanjutan.

“Pendekatan pasar ini relatif lebih lentur dibandingkan pendekatan komando, karena memberi ruang inovasi bagi para pelaku,” jelasnya.

Meski demikian, Saring mengingatkan adanya prasyarat akademis yang tidak boleh diabaikan. Dalam praktik internasional, unit karbon yang diperdagangkan bukanlah hutan yang sudah ada, melainkan kinerja tambahan yang dapat dibuktikan secara ilmiah. Oleh karena itu, setiap skema perdagangan karbon harus diawali dengan penetapan baseline yang jelas dan dilengkapi sistem monitoring, reporting, and verification (MRV) yang kredibel.

“Tanpa MRV yang kuat, unit karbon tidak sahih secara akademis dan berisiko hanya menjadi praktik greenwashing,” tegasnya.

Selain aspek teknis, legitimasi sosial juga menjadi faktor krusial. Menurut Saring, masyarakat lokal di Lampung selama ini justru memiliki peran besar dalam menjaga hutan dan kawasan pesisir. Jika perdagangan karbon tidak memberikan manfaat yang adil bagi mereka, potensi resistensi sosial tidak dapat dihindari.

“Skema ini tidak boleh diperlakukan seolah menjadi satu-satunya jawaban. Ia baru masuk akal jika tata kelolanya jelas, hak masyarakat dihormati, dan selaras dengan arah pembangunan daerah,” pungkasnya. (**)

Comments