Waspada Modus Pinjam Motor Beli Makan, Pria di Pesawaran Kehilangan Yamaha Vixion Senilai Rp10 Juta"
OTENTIK ( PESAWARAN ) — Unit Reskrim Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, sementara terduga pelaku masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin IPDA Triantori, S.IP., berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi lapangan yang dikembangkan oleh tim.
Peristiwa penggelapan dilaporkan terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Korban diketahui bernama Supardi (54), seorang pedagang, warga Dusun Batu Menyan Baru, Desa Sukajaya Lempasing.
Berdasarkan laporan, terlapor berinisial B meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli makanan sekaligus mengecek pekerjaan di wilayah Natar, Lampung Selatan. Namun hingga beberapa hari kemudian kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2014 dengan nilai tafsir sekitar Rp10 juta.
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko melalui Kanit Reskrim IPDA Triantori, S.IP., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“Berdasarkan laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku dan barang bukti,” jelas IPDA Triantori.
Dari hasil pengembangan, pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku dan barang bukti terdeteksi berada di wilayah Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian.
“Saat tim tiba di lokasi, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Namun terduga pelaku inisial B tidak berada di tempat dan saat ini masih dalam pengejaran,” lanjutnya.
Barang bukti yang turut diamankan dalam perkara tersebut antara lain 1 (satu) lembar fotokopi BPKB dan 1 (satu) lembar fotokopi STNK kendaraan. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Cermin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani dengan sangkaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru yakni Pasal 486 Tindak Pidana Penggelapan dan atau Pasal 492 Tindak Pidana Perbuatan curang UU nomor 1 Tahun 2023. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara serta memburu terduga pelaku.
“Kami tegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan. Tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan dan segera melapor apabila mengalami tindak pidana,” tegas IPDA Triantori. (***)

Comments