Polda Lampung Tangkap Pasutri Penggelap 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Blora
OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Lampung tangkap pasangan suami istri pasutri terduga penggelap biji kopi. Kopi seberat 19 ton dengan nilai kerugian Rp1,3 miliar.
Kedua tersangka berinisial HS dan istrinya HA. Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung amankan keduanya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu 10/6/2026.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun sampaikan pengungkapan kasus itu. Kasus bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban Joni Hartono dengan tersangka pada Desember 2025.
Modus Pesan Kopi, Janji Bayar Tak Ditepati
Saat itu tersangka HS minta korban kirim kopi jumlah besar, sekitar 19 ton. Korban setuju dan beli kopi dari petani serta pengepul untuk penuhi pesanan.
"Korban kemudian kirim kopi pakai tiga kendaraan. Terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi," ungkap Yuni.
Setelah kopi diterima, tersangka akui komoditas itu sudah masuk gudang pembeli. Namun hingga empat hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.
Uang Hasil Jual Kopi Dipakai Kepentingan Lain
Menurut polisi, tersangka kemudian akui uang hasil penjualan kopi sudah dipakai untuk kepentingan lain.
"Korban berupaya temui tersangka untuk minta pertanggungjawaban, tapi selalu dapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian itu, korban alami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar," terang Yuni.
Alhasil kasus itu dilaporkan ke Polda Lampung. Nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Ditangkap di Kos Blora, Berkas Masih Dilengkapi
Dalam proses penyelidikan, polisi peroleh informasi keberadaan kedua tersangka di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra bergerak ke lokasi. Petugas amankan keduanya di rumah kos Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi jerat keduanya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai KUHP yang berlaku. "Saat ini penyidik masih lengkapi berkas perkara, serta dalami kemungkinan adanya pihak lain terlibat dalam kasus tersebut," tandas Kabid Humas. (***)

Comments