Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemprov Lampung Kebut Program Prioritas
OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) -- Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/9/2026).
Melalui perubahan ini, postur belanja daerah disesuaikan untuk mempercepat program prioritas pembangunan, penguatan pelayanan publik, penyelesaian kewajiban daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan penyesuaian juga dilakukan pada target pendapatan daerah. Sumbernya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
"Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran. Defisit ini ditutup secara seimbang melalui pembiayaan daerah yang sah, yakni penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 berbasis LHP BPK serta penerimaan pinjaman daerah. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo," ujar Mirza.
Ia menegaskan semua rekomendasi dan catatan strategis dari Badan Anggaran maupun komisi-komisi DPRD akan menjadi perhatian utama perangkat daerah. Tujuannya agar pelaksanaan anggaran di sisa tahun 2026 berjalan efektif, transparan, dan berdampak langsung ke masyarakat.
Sebelumnya, dalam laporan Banggar DPRD yang dibacakan Budi Yohanda, dewan menekankan agar setiap penambahan anggaran didukung kesiapan teknis dan administrasi yang matang. Hal ini untuk menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun.
Salah satu catatan prioritas adalah percepatan realisasi dan efektivitas belanja. OPD diminta segera mengakselerasi program yang penyerapannya masih rendah serta memprioritaskan belanja yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Seluruh tahapan pembahasan tingkat komisi hingga Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah rampung sesuai ketentuan.
Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (**)

Comments