Akses Diblokir

Berita Hangat

DPRD Bandar Lampung Hearing Provider, Siapkan Raperda Tata Tiang Internet yang Semrawut

OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) -- Keberadaan tiang dan kabel jaringan internet yang semakin menjamur dan semrawut di berbagai ruas jalan Kota Bandar Lampung menjadi perhatian serius DPRD.

Melalui Komisi III, DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Hearing bersama Dinas Perumahan dan Permukiman dan para provider pemilik tiang, di Ruang Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa, 29 September 2026.

Hearing tersebut menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Telekomunikasi Pasif.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan Raperda tersebut disusun sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap tiang dan kabel provider yang dinilai semakin tidak tertata.

"Raperda ini kami angkat sebagai Raperda inisiatif Komisi III di tahun 2026 sebagai bentuk kegugahan publik terkait penataan provider, tiang-tiang internet yang memang sudah kategori meresahkan. Proses penataannya sudah nyaris tidak terkendali," katanya.

Menurut Agus, selama ini infrastruktur telekomunikasi pasif belum memiliki pola penataan yang jelas. Kondisi tersebut juga menjadi perhatian dari sisi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui Raperda tersebut, DPRD akan mengatur mekanisme penataan sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi maupun pemerintah daerah

Pemda nantinya dapat mengatur penggunaan infrastruktur seperti tiang bersama, jaringan kabel bawah tanah (ducting) maupun fasilitas lainnya. Dengan demikian, jumlah jaringan dan panjang kabel yang terpasang dapat terdata secara jelas.

"Ini akan kami uji, termasuk kontribusinya ke Kota Bandar Lampung, apakah dalam bentuk pajak, sewa ataupun penggunaan lainnya yang sifatnya pemerintah menyediakan baik itu ducting, kabel bawah tanah ataupun tiang bersama," jelasnya.

Pendataan penting untuk mengetahui jumlah tarikan kabel maupun panjang jaringan yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung. Data itu menjadi dasar menentukan mekanisme kontribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Sehingga bisa dihitung berapa jumlah tarikan kabel, kilometer dan sebagainya. Sehingga ada kepastian hukum terkait masalah kontribusi ini untuk Kota Bandar Lampung dalam bentuk PAD," ujarnya.

Raperda tersebut ditargetkan dapat ditetapkan dan mulai diterapkan pada 2027. Setelah aturan berlaku, penataan infrastruktur telekomunikasi ditargetkan dilakukan secara bertahap.

"Penetapannya 2027. Penataan-penataan mungkin dua tahun maksimal sudah bisa dilakukan," ungkapnya.

Agus mengakui penyusunan aturan perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Di sisi lain, ia menegaskan Raperda tersebut bukan semata-mata untuk mengatur atau membatasi penyelenggara telekomunikasi. Justru, regulasi diharapkan memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para provider.

"Kalau ini bagi para penyelenggara, ada kepastian hukum dan kenyamanan. Kita tahu konflik di masyarakat juga dapat terjadi karena persoalan penataan," tegasnya. (Hen)

Tags: SEKITAR

Comments