Peras Perangkat Desa Modus Ancam Viral, Dua Oknum Ngaku Wartawan di Lamsel Ditangkap
OTENTIK ( LAMSEL ) -- Dua pria yang mengaku sebagai oknum wartawan diringkus Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan. Keduanya ditangkap usai memeras perangkat desa di Desa Jati Indah, Tanjung Bintang.
Kedua pelaku berinisial HB alias Andre (45) dan MA alias Midun (49). Keduanya warga Lampung Selatan yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, penangkapan dilakukan Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB saat transaksi penyerahan uang di rumah korban.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial SA (45), seorang perangkat desa yang merasa diperas oleh kedua pelaku,” ujar Edi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.
Modus Ancam Viral, Minta Rp3,4 Juta
Modus pelaku menghubungi korban dengan dalih membahas penghapusan berita yang sudah tayang. Dalam pertemuan di Dusun Rengasjaya A, Desa Jati Indah, keduanya mendesak korban menyerahkan uang Rp3,4 juta agar berita tidak diviralkan.
Korban yang tertekan akhirnya bernegosiasi hingga disepakati Rp3 juta. Saat uang diserahkan, polisi yang sudah mengintai langsung menyergap.
“Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Anes langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua pelaku sesaat setelah mereka menerima uang dari korban,” kata Edi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp3 juta pecahan Rp100 ribu, satu baju lengan panjang biru, dan satu unit Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi.
Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kini keduanya dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, atau Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman 4 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kedua pelaku masih ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk
penyidikan lebih lanjut.(Yud)

Comments