Akses Diblokir

Hukum

BMW Bawa Sabu Rp50 Miliar Terjaring di Bakauheni, 3 Kurir Aceh-Jember Ditangkap

OTENTIK ( LAMSEL ) -- Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu senilai Rp50 miliar. Pengungkapan itu terjadi di Seaport Interdiction Bakauheni.

Pada Selasa (29/9/2026) pukul 05.10 WIB, petugas menghentikan BMW hitam metalik B 2171 UBW. Setelah itu, tim Satresnarkoba menggeledah bagasi belakang. Hasilnya, tim menemukan 50 bungkus sabu dengan berat netto 50 ribu gram.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan memimpin langsung pengungkapan tersebut. Di dalam mobil, polisi mengamankan tiga orang. “Kami amankan tiga tersangka,” ujar Deddy. “Mereka M.W 43 tahun warga Aceh Timur, M.F 25 tahun warga Aceh Timur, dan P.A.S 32 tahun warga Jember.”

Kemudian petugas membawa ketiga tersangka ke Mapolres. Selain itu, tim menyita barang bukti. Barang bukti itu meliputi 50 bungkus sabu, satu unit BMW, satu STNK, dan tiga handphone.

Berdasarkan pemeriksaan, ketiganya berperan sebagai kurir. Bahkan mereka mengaku membawa sabu dari Aceh menuju Merak. “Mereka mengaku mendapat janji upah Rp300 juta,” kata Deddy. “Namun mereka mengaku barang itu milik rekan mereka yang masih buron.”

Sementara itu, Deddy menegaskan tim tidak berhenti di sini. Oleh karena itu, polisi terus memburu jaringan di atas kurir. Akhirnya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara. (**)

Tags: HUKUM

Comments