Akses Diblokir

Hukum

105 Karton Rokok Ilegal Merek Marllong dan Suriya Jambu Disita Polres Tulang Bawang

OTENTIK ( TUBA ) -- Gerak cepat jajaran Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran rokok ilegal membuahkan hasil. Sebanyak 105 karton rokok tanpa cukai berhasil diungkap dan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Unit Tipidter bersama Tim URC Satreskrim sebagai langkah nyata kepolisian menindak pelanggaran di bidang cukai.

Pelimpahan orang dan barang bukti dilaksanakan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 21.37 WIB hingga selesai di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyerahkan sebanyak 105 karton rokok tanpa cukai yang terdiri dari merek MARLLONG dan merek SURIYA JAMBU.

Jumlah tersebut menjadi barang bukti utama yang kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya ratusan karton rokok, petugas juga menyerahkan barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tambahan berupa dua unit mobil Isuzu Traga warna putih dengan nopol BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC, enam lembar terpal penutup bak mobil, serta empat unit telepon seluler.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak empat orang juga dilimpahkan ke Bea Cukai Bandar Lampung. Keempat orang tersebut berinisial ES, S, dan dua orang lainnya.

Pelimpahan dilakukan langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang IPDA Andi Arkan Bakti dan diterima oleh petugas KPP Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Septriansyah dan Aditya Tegar Wicaksono.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menegaskan pihaknya akan terus mengambil langkah konkret menjaga ketertiban sekaligus mendukung penegakan hukum di bidang cukai.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan penyelundupan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur,” ungkap Kasat.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam menangani perkara barang kena cukai.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri dengan Bea Cukai. Setelah dilakukan pengungkapan, orang dan barang telah kami serahkan kepada Bea Cukai untuk diproses sesuai kewenangan,” tambah AKP Apfryyadi.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Seluruh rangkaian pelimpahan berlangsung aman, tertib dan terkendali. (***)

Comments