Akses Diblokir

Berita Hangat

Ombudsman Bongkar 3 Maladministrasi Tata Kelola Pemerintahan di Lampung

OTENTIK  (LAMPUNG ) -- Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung membongkar borok tata kelola pemerintahan desa. Ombudsman menemukan tiga maladministrasi serius dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa/kampung/pekon/tiyuh di 13 kabupaten se-Lampung.

Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tindakan Korektif dan diserahkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, kepada pemerintah daerah, Jumat (2/10).

Investigasi yang digelar sejak Mei hingga Agustus 2026 ini menyoroti ketidakpatuhan Pemda terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan baru ini mewajibkan persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota, bukan lagi Camat.

"Kami menemukan perubahan regulasi belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan secara seragam. Padahal konsekuensinya jelas terhadap keabsahan status perangkat desa," tegas Fikri Yasin dalam keterangan resminya, Senin (5/10).

1. Kades di 4 Kabupaten Tak Tahu Aturan Baru

Ombudsman menemukan pemerintah desa di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tulang Bawang masih mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tanpa izin Bupati.

Mereka masih berpedoman pada kebiasaan lama yang cukup dengan persetujuan Camat. Padahal, Pasal 26 ayat (2) huruf b UU No.3/2024 jo Pasal 70-73 PP No.16/2026 sudah menegaskan wajib persetujuan Bupati.

2. Tanda Tangan Bupati Diganti Sekda dan Asisten, Ilegal

Temuan paling fatal terjadi di Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tanggamus. Persetujuan tertulis pengangkatan perangkat desa justru ditandatangani Sekretaris Daerah dan Asisten Bupati.

Hasil pemeriksaan dokumen Ombudsman, tidak ditemukan surat pelimpahan kewenangan maupun Perda yang menjadi dasar delegasi tersebut.

Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam FGD 3 September 2026 menegaskan, kewenangan persetujuan perangkat desa adalah kewenangan atribusi Bupati. Tahap verifikasi boleh dimandatkan, tapi keputusan akhir harus ditandatangani Bupati langsung.

3. SOP Berantakan, Verifikasi Tidak Jelas

Ombudsman juga menemukan tata kelola verifikasi dan validasi dokumen usulan di sejumlah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) belum memiliki SOP. Akibatnya, proses pemeriksaan dokumen tidak seragam dan melanggar UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman Beri Ultimatum Korektif

Atas temuan itu, Ombudsman RI memerintahkan tindakan korektif:

Pertama, Bupati yang persetujuannya ditandatangani Sekda/Asisten agar segera melakukan penyesuaian dan menandatangani ulang sesuai ketentuan.

Kedua, Pemda wajib menerbitkan Surat Edaran kepada Kepala Dinas PMD, Camat, dan Kades tentang mekanisme baru sesuai UU Desa terbaru.

Ketiga, Pemda harus menyusun SOP verifikasi dan validasi yang transparan dan akuntabel.

"Jangan sampai persoalan administratif dan ketidaktepatan prosedur berdampak pada kepastian status perangkat desa. Ini harus jadi momentum pembenahan sistem agar tidak berulang," pungkas Fikri.

Investigasi Ombudsman ini berpedoman pada UU No.37/2008 tentang Ombudsman, UU Pelayanan Publik, UU Administrasi Pemerintahan, serta regulasi terbaru tentang Desa. (***)

Comments