DPRD Lampung Selatan Bahas 2 Ranperda: Pengelolaan Aset Daerah dan Jalan Kabupaten
OTENTIK ( LAMPUNG SELATAN ) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Badan Anggaran DPRD setempat, Kamis 15 Oktober 2026.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Yudi Suprayoga dengan agenda Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026.
Pembahasan dua Ranperda ini berkaitan langsung dengan tata kelola kekayaan publik, efektivitas penggunaan anggaran, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur.
Dalam pengelolaan barang milik daerah, kepastian regulasi diperlukan untuk menjamin tertib administrasi, kejelasan status kepemilikan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta mencegah potensi penyalahgunaan maupun kerugian daerah.
Aset pemerintah bukan sekadar angka dalam laporan inventaris, melainkan kekayaan publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan optimal untuk mendukung pelayanan masyarakat.
Karena itu, DPRD menekankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pengelolaan aset dijalankan secara transparan dan akuntabel, termasuk kesesuaian aturan dan pelaksanaan serta efektivitas pemanfaatan agar tidak terbengkalai.
Sementara Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten memiliki arti strategis karena jalan menjadi penunjang mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, aktivitas perdagangan, serta akses pendidikan dan kesehatan.
Persoalan jalan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menetapkan regulasi atau mengalokasikan anggaran. Perencanaan tepat, pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis, pengawasan mutu, dan pemeliharaan berkelanjutan harus berjalan beriringan.
Kualitas jalan tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan atau besarnya anggaran terserap. Ketahanan konstruksi, kesesuaian spesifikasi, dan manfaat bagi masyarakat juga harus menjadi tolok ukur.
Bapemperda berperan mengawal kualitas substansi Ranperda agar tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat.
Pembahasan kedua Ranperda diharapkan melahirkan regulasi komprehensif sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah.
"Keberhasilan Perda tidak hanya ditentukan proses pengesahan, tetapi juga konsistensi pelaksanaan, efektivitas pengawasan, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat," ujar Ketua Bapemperda Yudi Suprayoga dalam rapat tersebut. (**)

Comments