Disdikbud Lampung Larang Total Rokok dan Vape di SMA/SMK, Langgar 3 Kali Bakal Dipanggil Ortu
OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi melarang total rokok dan rokok elektrik (vape) di seluruh lingkungan SMA dan SMK se-Provinsi Lampung.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/2379/V.01/DP.2/2026 yang diteken Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico.
Aturannya tidak main-main. Siswa dilarang tidak hanya merokok dan nge-vape, tetapi juga membawa, menyimpan, menawarkan, menjual, hingga mengedarkan rokok dan vape kepada teman di lingkungan sekolah.
” Sekolah bukan sekadar tempat transfer ilmu, melainkan juga ruang perlindungan peserta didik dari perilaku yang mengganggu kesehatan, kedisiplinan, dan kenyamanan belajar,” tegas Thomas, Selasa (20/10/2026).
Larangan berlaku di seluruh area sekolah, mulai ruang kelas, toilet, kantin, halaman, tempat parkir, tempat ibadah, hingga fasilitas lainnya. Berlaku saat KBM, ekstrakurikuler, upacara, hingga kegiatan resmi sekolah di luar jam pelajaran.
Sanksi Bertahap, 3 Kali Langgar Dipanggil Orang Tua
Disdikbud mengatur sanksi bertahap, proporsional, dan mendidik.
Pelanggaran pertama, siswa akan dapat teguran tertulis, pembinaan wali kelas atau guru BK, dan pemanggilan orang tua jika diperlukan.
Jika mengulangi, siswa akan menerima surat peringatan tertulis, orang tua dipanggil, dan wajib ikut pembinaan khusus soal bahaya rokok dan vape.
Pelanggaran ketiga, sekolah bisa menerapkan sanksi disiplin lanjutan sesuai tata tertib plus evaluasi perilaku.
Khusus bagi siswa yang menjual, mengedarkan, atau memberi rokok/vape ke siswa lain, akan ditangani secara khusus dengan sanksi lebih berat sesuai ketentuan.
Meski tegas, Disdikbud menekankan sanksi dilarang berupa kekerasan fisik, penghinaan, atau merendahkan martabat siswa. Pembinaan dan kepentingan terbaik siswa tetap jadi prioritas.
Kepala Sekolah Wajib Sosialisasi
Untuk memastikan aturan jalan, seluruh kepala SMA/SMK di Lampung wajib menyosialisasikan SE tersebut ke siswa, guru, tenaga kependidikan, komite, hingga orang tua.
Sekolah juga wajib memasukkan larangan ini ke dalam tata tertib, mengawasi konsisten, serta melibatkan guru BK dan wali kelas.
“Evaluasi harus berkala, agar larangan tidak berhenti di aturan saja, tapi benar-benar jadi budaya disiplin dan pola hidup sehat di sekolah,” kata Thomas.
Melalui kebijakan ini, Disdikbud berharap lingkungan
pendidikan di Lampung benar-benar bebas asap rokok dan vape. (***)

Comments