DPO Korupsi Pembuatan Sumur Bor Ditangkap
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Lagi, Tim
Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan intelijen Kejaksaan Negeri Bandarlampung
menangkap terpidana korupsi pembuatan sumur bor senilai Rp282 juta pada 2010
yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tim kejaksaan berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi yang
masuk dalam daftar pencarian orang selama enam tahun atas nama Muhammad Dalton
Saputra," kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung Andrie W Setiawan di Bandarlampung,
Minggu (17/9/2017).
Dia mengatakan, eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana Muhammad Dalton
Saputra berdasarakan putusan PN No.: 53 /PID/.Sus/ 2011 tanggal 14 Juni 2011
dengan putusan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda
sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Penangkapan terpidana dilakukan pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 21.30 WIB,
dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Lampung Leo EE Simanjuntak.
"Kami telah melakukan pemantauan terhadap terpidana selama dua hari,
setelah dinyatakan benar bahwa itu Muhammad Dalton Saputra, tim langsung melakukan
penangkapan," kata dia.
Terpidana ditangkap di pelataran ATM BCA Telukbetung, dan saat penangkapan
dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Bandarlampung Andrie W Setiawan.
Setelah berhasil meringkus, dia langsung diinterograsi dan dicocokkan identitas
serta ciri-ciri fisik sesuai data yang dimiliki oleh kejaksaan.
"Terpidana saat ini telah dibawa ke Lapas Rajabasa setelah lebih dulu
dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter," kata dia pula.
Kasus ini bergulir pada 2014 dengan tersangka dua orang, yakni mantan Kepala
Seksi Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung Purna Irawansyah (48),
dan Muhammad Dalton Saputra.
Terdakwa Purna Irwansyah telah menjalani masa hukuman penjara, sedangkan
Muhammad Dalton Saputra melarikan diri.
Terdakwa Purna Irawansyah didakwa dalam kasus korupsi dana pembuatan sumur bor.
Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus yang terdapat dalam APBD
Pemerintah Kota Bandarlampung tahun anggaran 2010.
Tindak pidana korupsi tersebut didakwakan telah dilakukan bersama dengan Dalton
Saputra (DPO).
Terdakwa Purna Irwansyah bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen menangani
proyek pembuatan sumur bor di Kelurahan Sukabumi Indah senilai Rp240 juta, dan
di Kelurahan Labuhan Ratu senilai Rp250 juta.
Terdakwa bersama Dalton Saputra meminjam tiga akta perusahaan atau CV milik
saksi Abdul Ghalib dan mengaturnya agar proyek tersebut dimenangkan oleh tiga
CV yang dipinjam tersebut.
Kemudian proyek tersebut disubkontrakkan lagi dengan nilai yang lebih rendah,
lalu untuk sumur bor di Kelurahan Sukabumi Indah disubkontrakkan senilai Rp70
juta, dan di Kelurahan Labuhan Ratu Rp60 juta.
Belakangan ditemukan bahwa kedua sumur bor tersebut tidak bisa dipakai karena
tidak mengeluarkan air.
Korupsi Peningkatan Mutu Jalan
Sebelumnya, tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menangkap terpidana kasus korupsi peningkatan mutu jalan di Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.
"Tim intelijen berhasil menangkap terpidana kasus korupsi atas nama
Andhy Irawan Irham yang telah masuk daftar pencarian orang sejak tahun
2013," ungkap Kasat Intel Kejari Bandarlampung, Andrie Setiawan di
Bandarlampung, Jumat (15/9/2017).
Dia mengatakan, bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi II Intelijen
Kejati Lampung Tias.
Terpidana ditangkap di sebuah warung miliknya yang terletak di Kelurahan
Pahoman, Bandarlampung dalam penangkapan ini berjalan dengan lancar tanpa
perlawanan.
"Andhy telah masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2013 dan baru
tertangkap 2017 artinya sudah empat tahun yang bersangkutan bersembunyi," ujar
Andrie Setiawan.
Ia mengatakan, bahwa eksekusi terpidana Andhy Irwan Irham ini berdasarkan
putusan MA no 589 K/PID.Sus/ 2013 tanggal 26 Agustus 2013 dengan putusan
terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda
sebesar Rp50 juta.
Sebelum dilakukan penangkapan, tim pun telah melakukan pemantauan di lokasi
terpidana selama tiga hari lalu pada Kamis (14/9) pukul 15.00 WIB langsung
dilakukan penangkapan.
Setelah berhasil diringkus terpidana dibawa ke kantor Kejati Lampung dan
langsung diinterogasi untuk mencocokan identitas serta ciri - ciri fisik DPO
sesuai data yang dimiliki.
"Saat ditangkap raut wajah yang bersangkutan telah berubah secara drastis
sehingga perlu dilakukan kecocokan identitas," terang Andrie Setiawan.
Pada saat ini tertsangka telah dibawa ke Lapas Rajabasa setelah terlebih dahulu
dilakukan pemeriksaan kesehatan dokter RS Pemkot Bandarlampung dan dinyatakan
sehat. (jn/ida)
Comments