Hukum

DPO Korupsi Pembuatan Sumur Bor Ditangkap

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Lagi, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan intelijen Kejaksaan Negeri Bandarlampung menangkap terpidana korupsi pembuatan sumur bor senilai Rp282 juta pada 2010 yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tim kejaksaan berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang selama enam tahun atas nama Muhammad Dalton Saputra," kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung Andrie W Setiawan di Bandarlampung, Minggu (17/9/2017).
Dia mengatakan, eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana Muhammad Dalton Saputra berdasarakan putusan PN No.: 53 /PID/.Sus/ 2011 tanggal 14 Juni 2011 dengan putusan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Penangkapan terpidana dilakukan pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 21.30 WIB, dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Lampung Leo EE Simanjuntak.
"Kami telah melakukan pemantauan terhadap terpidana selama dua hari, setelah dinyatakan benar bahwa itu Muhammad Dalton Saputra, tim langsung melakukan penangkapan," kata dia.
Terpidana ditangkap di pelataran ATM BCA Telukbetung, dan saat penangkapan dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Bandarlampung Andrie W Setiawan.
Setelah berhasil meringkus, dia langsung diinterograsi dan dicocokkan identitas serta ciri-ciri fisik sesuai data yang dimiliki oleh kejaksaan.
"Terpidana saat ini telah dibawa ke Lapas Rajabasa setelah lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter," kata dia pula.
Kasus ini bergulir pada 2014 dengan tersangka dua orang, yakni mantan Kepala Seksi Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung Purna Irawansyah (48), dan Muhammad Dalton Saputra.
Terdakwa Purna Irwansyah telah menjalani masa hukuman penjara, sedangkan Muhammad Dalton Saputra melarikan diri.
Terdakwa Purna Irawansyah didakwa dalam kasus korupsi dana pembuatan sumur bor. Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus yang terdapat dalam APBD Pemerintah Kota Bandarlampung tahun anggaran 2010.
Tindak pidana korupsi tersebut didakwakan telah dilakukan bersama dengan Dalton Saputra (DPO).
Terdakwa Purna Irwansyah bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen menangani proyek pembuatan sumur bor di Kelurahan Sukabumi Indah senilai Rp240 juta, dan di Kelurahan Labuhan Ratu senilai Rp250 juta.
Terdakwa bersama Dalton Saputra meminjam tiga akta perusahaan atau CV milik saksi Abdul Ghalib dan mengaturnya agar proyek tersebut dimenangkan oleh tiga CV yang dipinjam tersebut.
Kemudian proyek tersebut disubkontrakkan lagi dengan nilai yang lebih rendah, lalu untuk sumur bor di Kelurahan Sukabumi Indah disubkontrakkan senilai Rp70 juta, dan di Kelurahan Labuhan Ratu Rp60 juta.
Belakangan ditemukan bahwa kedua sumur bor tersebut tidak bisa dipakai karena tidak mengeluarkan air.

Korupsi Peningkatan Mutu Jalan

Sebelumnya, tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menangkap terpidana kasus korupsi peningkatan mutu jalan di Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.

"Tim intelijen berhasil menangkap terpidana kasus korupsi atas nama Andhy Irawan Irham yang telah masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2013," ungkap Kasat Intel Kejari Bandarlampung, Andrie Setiawan di Bandarlampung, Jumat (15/9/2017).
Dia mengatakan, bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi II Intelijen Kejati Lampung Tias.
Terpidana ditangkap di sebuah warung miliknya yang terletak di Kelurahan Pahoman, Bandarlampung dalam penangkapan ini berjalan dengan lancar tanpa perlawanan.
"Andhy telah masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2013 dan baru tertangkap 2017 artinya sudah empat tahun yang bersangkutan bersembunyi," ujar Andrie Setiawan.
Ia mengatakan, bahwa eksekusi terpidana Andhy Irwan Irham ini berdasarkan putusan MA no 589 K/PID.Sus/ 2013 tanggal 26 Agustus 2013 dengan putusan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.
Sebelum dilakukan penangkapan, tim pun telah melakukan pemantauan di lokasi terpidana selama tiga hari lalu pada Kamis (14/9) pukul 15.00 WIB langsung dilakukan penangkapan.
Setelah berhasil diringkus terpidana dibawa ke kantor Kejati Lampung dan langsung diinterogasi untuk mencocokan identitas serta ciri - ciri fisik DPO sesuai data yang dimiliki.
"Saat ditangkap raut wajah yang bersangkutan telah berubah secara drastis sehingga perlu dilakukan kecocokan identitas," terang Andrie Setiawan.
Pada saat ini tertsangka telah dibawa ke Lapas Rajabasa setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dokter RS Pemkot Bandarlampung dan dinyatakan sehat. (jn/ida)


Comments