Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru
OTENTIK (JAKARTA) – Kapolri Jenderal Idham
Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap
Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru
2021, tanggal 23 Desember 2020.
Kepala Divisi
Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri
tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona
atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
"Ya
benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus
corona," tutur Argo, Rabu (23/12/2020).
Dalam
Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan
mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum
sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu
juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan
keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru
Tahun 2021.
Sebab itu,
Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan
yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan
Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b.
pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan,
pawai dan karnaval;
d. pesta
penyalaan kembang api.
Bahwa apabila
ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota
Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. (ida/rls)
Comments