OJK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Untuk Laporan Keuangan 2020
OTENTIK (JAKARTA) – Selasa (8/6/2021), Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2020. Penyampaian
opini WTP tersebut termuat dalam surat BPK RI yang ditandatangani Anggota BPK
RI Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang diterima belum lama
ini. Opini WTP ini diperoleh OJK untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut
sejak Laporan Keuangan OJK pertama kali terbit tahun 2013.
OJK
menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK atas dukungan dan bimbingan
dalam membangun sistem pengendalian internal dan governance di OJK
sejak awal pendirian OJK hingga saat ini.
OJK menyambut
baik hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan OJK
Tahun 2020 yang sangat berguna untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola,
penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efektif
di OJK.
Berbagai hal
telah dilakukan OJK dalam mewujudkan visinya menjadi lembaga yang kredibel
melalui perbaikan kebijakan di berbagai bidang antara lain dengan meningkatkan
efektivitas organisasi, memperbaiki sistem manajemen keuangan yang
terintegrasi, membangun sistem manajemen sumber daya manusia, sistem manajemen
aset, sistem procurement yang akuntabel dan berkualitas, serta beberapa
sistem lainnya yang akan terus disempurnakan.
Di samping itu, OJK terus menyempurnakan pengembangan terkait standar akuntansi keuangan yang digunakan OJK melalui kerjasama dengan lembaga/profesi terkait, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hal ini merupakan bagian dari semangat OJK untuk menjalankan peningkatan berkelanjutan untuk memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan.
OJK akan terus berupaya melakukan perbaikan, diantaranya melalui percepatan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan oleh BPK, sebagai wujud komitmen OJK dalam menjaga aspek governance. (ida/rls)
Comments