Hukum

Diduga Lakukan Pemerasan, Tekab 308 Polres Lamtim Amankan 3 Oknum Wartawan

Gambar Ilustrasi

OTENTIK (LAMTIM)–Tim Tekab 308 Reskrim  Polres Lampung  Timur melakukan penangkapan terhadap tiga oknum wartawan, FH (32), AD (23), dan MJ (43). Ke tiga pelaku tindak pidana pemerasan, setelah menggasak uang korban bernama Badri (47), Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Timur AKP Sughandi Satria Nugraha, S.IP, menjelaskan, “kronologis kejadian bermula hari Kamis tanggal 14 Desember 2017 sekira pukul 18.30 WIB,  ke 3 pelaku mengaku sebagai wartawan mendatangi rumah korban, dan menanyakan tentang anaknya yang masih di bawah umur bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga,” jelasnya di Mapolres, Sukadana, Sabtu (16/12/17).

Dilanjutkannya, ke 3 tersangka mengancam korban akan memuat hal tersebut di media dan dilaporkan kepolisi. Lalu para pelaku meminta uang sejumlah Rp15 juta untuk menebus koran milik tersangka sejumlah 150 eksemplar.

“Maka terjadi nego dan disepakati sejumlah Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan malam itu korban menyerahkan uang kepada pelaku sejumlah Rp990.000 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan sisa nya akan diserahkan keesokan harinya,” terangnya.

Kasat Reskrim Sugandhi. S., mengatakan, dan pada hari Jumat (15/12/2017), korban menyerahkan uang kekurangannga sebesar Rp2.500.000, namun pada saat itu lah tersangka ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur.

“Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017, sekira jam 12.00 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediaman saudara Wariso di Dusun Jati Mulyo Desa Negara Ratu, pada saat menerima uang kekurangan dari korban sejumlah Rp2.500.000,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 buah kartu pers atasnaman FH. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ynt/ded)


Comments