Rektor UIN Raden Intan Lampung Dilantik Jadi Ketua DPD PATRI
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)– Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag dikukuhkan sebagai Ketua DPD Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (PATRI) Lampung di Hotel Horison, Bandarlampung, Rabu (27/12/2017).
Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag secara resmi dilantik oleh Condrad Hendrarto selaku Direktur Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa dan Transmigrasi.
Ketua DPD PATRI yang juga Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag mengungkapkan, Lampung memiliki masyarakat yang sangat lengkap keanekaragamannya.
“Bahkan, Bumi Ruwa Jurai memiliki masyarakat Hindu terbanyak kedua setelah Bali. Di tengah keberagamannya itu, pembangunan di Lampung dapat berjalan dengan selaras, berdampingan, dan gotong royong," ungkapnya.
Mukri menerangkan, kehadiran PATRI di Lampung ini bukan sebagai organisasi partai politik, terutama masuk di tahun politik.
“Maka kami seluruh pengurus PATRI berkewajiban untuk menjaga suasana harmonis, suasana damai dan dinamis, bila semua ini dapat terwujud, maka Lampung akan menjadi provinsi unggulan," terangnya.
Mukri memaparkan, stelah ini kami akan mengadakan raker untuk membahas program-program kedepan.
“Namun saat ini program utama kami adalah pemberdayaan SDM/pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan arahan bapak gubernur, kami akan bersinergi dengan program pemerintah," paparnya.
Usai pelantikan, acara dirangkai dengan seminar nasional bertema "Meneguhkan Budaya Harmoni".
Seminar tersebut terdapat sejumlah narasumber yakni, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Suroso Hadi Siswoyo, tokoh Lampung Subki Elyas Harun, tokoh media dari Surat Kabar Harian Lampung Post Bambang Eka Wijaya, dan sejarawan Safari Daud.
Acara pelantikan dan seminar ini turut dihadiri oleh Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Suroso Hadi Siswoyo, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad, dan Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kadis PU PR. (sus)
Comments