Badan Litbang Kemendagri Gelar Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD)
OTENTIK ( JAKARTA ) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Regional Sumatera Sesi II secara virtual, Kamis, 19 Agustus 2021. Acara itu dihelat dalam menyosialisasikan kebijakan pengukuran IPKD sekaligus menyamakan persepsi mengenai teknis penginputan dalam aplikasi pengukuran IPKD. Selain itu, webinar dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah di provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengelola keuangan daerah lebih baik.
Keynote
speaker dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus
Fatoni. Selain itu hadir pula Sekretaris Badan Litbang, Kurniasih, Kepala Pusat
Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah (Keuda), Sumule Tumbo, dan Konsultan
Ahli Teknologi Informasi, Devictor Kale Dara yang menjadi narasumber.
Sosialisasi tersebut juga diikuti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan
Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota
Se-Jambi, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Bangka
Belitung, Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota Se-Bengkulu, serta Provinsi
Lampung dan Kabupaten/Kota Se-Lampung.
Dalam
paparannya, Fatoni menjelaskan kebijakan pengukuran IPKD dibangun sebagai upaya
untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut sesuai
dengan amanat pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah
dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
menambahkan kebijakan pengukuran IPKD juga dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan tata kelola keuangan daerah. “Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di bidang keuangan daerah,” katanya secara virtual ketika membuka acara tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Fatoni berharap agar amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Karena hal tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas kinerja tata kelola daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu. “Saya berharap agar regulasi yang diundangkan sejak Maret 2020 tersebut dapat dilaksanakan pemerintah daerah,” tutur Fatoni.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri, Sumule Tumbo menyampaikan pengukuran IPKD dilakukan melalui sistem aplikasi. Hal itu guna mempermudah pengukuran IPKD untuk mewujudkan peningkatan kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu. Dengan pengukuran ini nantinya, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan daerah dapat diuji konsistensinya berdasarkan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD yang ditetapkan. Implikasinya pemerintah daerah wajib memproyeksikan anggaran yang tersedia sesuai dengan program prioritas. (herman IT)
Comments