Hukum

Polda Lampung Bentuk Satgas Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Kapolda Lampung Irjen Pol. Suroso Hadi Siswoyo saat memberikan keterangan kepada wartawan.

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Menindaklanjuti kesepakatan bersama yang tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) antara Kapolri, Mendagri, dan Menteri Pemberdayaan Desa dalam rangka penegakan hukum di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan penggunaan dana desa (DD). Ini berlaku mulai MoU itu mulai ditandatangani hari ini, Jumat (20/10/2017).

"Pembentukan satgas merupakan tindaklanjut MoU di masing-masing kesatuan wilayah, termasuk Polda Lampung," ungkap Kapolda Irjen Pol. Suroso Hadi Siswoyo kepada awak media di Mapolda Lampung, Jumat (20/10/2017).

Masih menurut penuturan Kapolda, polisi sebagai lembaga penegakan hukum, ikut melakukan penguatan pengawasan penggunaan dan pemberdayaan dana desa yang nilainya sangat besar yaitu Rp120 triliun tersebar ke seluruh Indonesia yang merupakan program presiden Joko Widodo.

"Polda melakukan penguatan, baik dalam proses akselerasi sosialisasi di lapangan, juga proses pengawasan dan penindakan jika terjadi penyimpangan dana desa," terangnya.

Dalam hal ini Kapolda juga menginstruksikan kepada setiap Babinkantibmas untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa agar dalam menggunakan dana desa secara transparan.

"Polda membentuk tim satgas mulai dari Polda sampai ke seluruh tingkatan," tegas Kapolda Lampung. (sam/ida)


Comments