Polsek Kedaton Amankan Pelaku Curanmor di 13 TKP
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Unit
Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung kembali berhasil mengamankan dua
orang pelaku tindak pidana Curanmor yang menjalankan aksinya di 13 TKP berbeda
di diantaranya 9 lokasi di Wilayah Hukum Polsek Kedaton, dan 4 lagi diwilayah
tanjung karang barat, tanjung senang dan Lampung Selatan.
Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakilkan Kapolsek Kedaton
Kompol Atang Sayamsuri mengatakan
penangkapan pelaku berhasil dibekuk dari hasil penyelidikan dan pengembangan
kasus-kasus sebelumnya.
Para Pelaku
yang berhasil diamankan yaitu FD (19) Tuna Karya, warga Kelurahan Gedung Meneng
Rajabasa Bandar Lampung dan satu lagi IG (20) Tuna karya, Kelurahan Rajabasa
Jaya Bandar Lampung.
“Selanjutnya
Unit Opsnal Reskrim Polsek melaksanakan pengembangan dan mendatangi TKP
Curanmor dibeberapa tempat yang disinyalir dilakukan oleh tersangka,” ungkap
Kapolsek Kedaton, Selasa (18/01/2022).
Ia menambahkan,
setelah melakukan pengembangan dibeberapa TKP Curanmor dan benar tersangka
mengakui bahwa pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat
diwilkum Polsek Kedaton dan Wilayah Lainnya.
“Pelaku
menjelaskan melakukan pencurian dengan TKP Polsek Kedaton sebanyak 9 lokasi dan
TKP TanjungSenang sebanyak 2 lokasi, TKP Tanjung Karang Barat sebanyak 1 lokasi
dan 1 lagi lampung selatan . Untuk sementara hasil Penyelidikan terdapat 13 TKP
dan akan melakukan pengembangan kembali,” jelas Kompol Atang.
Kapolsek
menjelaskan bahwa modus operandi pelaku yaitu ada yang dengan cara menodong
korbannya ditengah jalan dan ada juga yang mengambil motor ketika di parkiran
dengan merusak kunci satang menggunakan Kunci Leter T.
Adapun untuk
barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa Satu Buah Kunci leter T
12 pasang
plat Nomer kendaraan, 10 Unit R2 Kendaraan Bermotor Berbagai Jenis adapun merk
kendaraan sbb :
1. Yamaha
Vega ZR warna biru dgn no.pol BE 8928 YF
2. Kawasaki
Ninja warna ungu metalik no.pol BE 2357 AQH
3. Suzuki
smash warna biru hitam no.pol BE 7308 EC
4. Yamaha Mio
125 warna biru hitam no.pol BE 3988 AZ
5. Honda Beat
warna Hitam no.pol BE 2351 AAS
6. Honda Beat
warna Putih merah no.pol BE 2292 BI
7. Yamaha
Fino warna Ungu BE 3491 BX
8. Honda Beat
warna merah no.pol BE 3990 CT
9. Yamaha
Vixion warna Putih tahun 2015 nopol BE 2241 DH
10. Honda
Beat warna Putih merah BE 3763 AT
Adapun untuk
kedua pelaku akan di jerat pasal 365 dan 363 KUHPidana dengan ancaman penjara
sembilan tahun penjara.
Kemudian
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Saymsuri Menghimbau Kepada Masyarakat Yang merasa
Kehilangan Motornya bisa datang ke Polsek Untuk Mengeceknya dengan membawa
Bukti Bukti Kepemilikan yang sah. Dan terakhir Kapolsek Juga Menghimbau Kepada
Masyarakat Agar Selalu Memperhatikan Kendaraannya Ketika Parkir dan lebih baik
menambahkan kunci ganda. (ida/rls)
Comments