Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Kepada Daerah yang Terutang
OTENTIK (METRO)–Wakil Wali Kota Metro Djohan menghadiri kegiatan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2018, yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Metro, Kamis (8/3/2018).
Dalam sambutannya Djohan mengatakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak dipergunakan untuk keperluan Daerah demi kemakmuran Masyarakat, karenanya diminta dengan kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB.
"Kami sangat mengharapkan peran aktif para Lurah dan Camat, dalam meningkatkan realisasi di tahun ini. Peran Lurah sebagai Kepala Pemerintahan terdepan, agar dapat memotivasi Aparat dan Masyarakatnya untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak," tegas Djohan.
Lanjutnya, bahwa tahun 2018 telah terjadi peningkatan ketetapan dari tahun sebelumnya yakni Rp. 3.294.062.670,- menjadi Rp. 3.396.934.401,- atau meningkat sebesar Rp. 102.871.731,- (3%). Sedangkan penambahan SPPT sebanyak 637 dengan rincian yakni Objek Pajak Baru sebanyak 75 Wajib Pajak (WP), Mutasi Objek/Subjek Pajak sebanyak 559 WP, perbaikan sebanyak 2 WP, dan keberatan sebanyak 1 WP.
"Apresiasi kepada Kelurahan yang pada tahun 2017 telah mencapai realisasi PBB di atas 85%, diharapkan pencapaian tersebut terus dipertahankan dengan adanya peningkatan. Bagi Kelurahan lain yang realisasi PBB belum mencapai setengahnya, agar bisa terpacu dan terus mengupayakan pendapatan PBB di Wilayahnya terus meningkat," paparnya.
Sementara Kepala Dispenda Kota Metro Arif Joko Arwoko menambahkan, bahwa pada tahun 2018 telah disusun beberapa kegiatan yang dimaksimalkan untuk mencapai tujuan. Kegiatan tersebut diantaranya melaksanakan kegiatan penyempurnaan Zona Nilai Tanah (ZNT)/Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) untuk peningkatan NJOP Bumi, pembentukan Satuan Tegas (Satgas) pendataan PBB-P2 di tingkat Kelurahan, dan validasi piutang PBB-P2 masa pajak tahun 2002-2012 yang merupakan data warisan dari KPP Pratama Kota Metro di awal pendaerahan PBB-P2 tahun 2013.
"Pada tahun anggaran 2019 akan direncanakan pelaksanaan program kegiatan pendataan massal PBB-P2, dengan tujuan pembentukan dan pemuktahiran data subjek dan objek PBB-P2 terbaru, sesuai dengan kondisi sebenarnya yang meliputi kurang lebih sebanyak 51.272 objek pajak," tukasnya. (mad)
Comments