Polsek Palas Amankan Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pencurian
OTENTIK (LAMSEL) – RUD (33) pelaku
tindak pidana percobaan pencurian
berhasil diamankan Jajaran Polsek Palas, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 04.00
wib.
Pelaku
diamankan oleh warga masyarakat bersama jajaran Polsek Palas, setelah sebelumnya diduga akan melakukan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan (Curat) dirumah korban Riswanto (38) warga Dusun Blora Desa
Sukamukya Rt/Rw 001/004 Kecamatan Palas
Lampung Selatan.
"Pelaku
ditangkap warga bersama Jajaranya, saat akan melakukan Curat pada, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 04.00
wib dirumah. Korban Riswanto (38) warga
Dusun Blora Desa Sukamulya Rt/Rw 001/004
Kecamatan Palas Lampung Selatan, " Tutur Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi,
SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin,
SIK, SH, msi, Rabu (19/1/2022).
Kapolsek juga
menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (18/1/2022) sekira jam 04.00 Wib, dirumah korban Riswanto
(38) warga Desa Sukamulya Kecamatan Palas Lamsel.
Dalam
menjalankan aksinya pelaku masuk kerumah korban dengan cara mendobrak pintu
bagian belakang, namun sebelum berhasil
mengambil barang milik korban, pelaku
diteriaki maling oleh para tetangga, dan
dilakukan penangkapan oleh warga saat mencoba melarikan diri, yang selanjutnya diserahkan kepada pihak
Polsek Palas untuk ditindak lanjuti.
Saat pelaku
bersama barang buktinya berupa Sebo (penutup muka) motif lorwng, dan Potongan kayu kancingan sudah diamankan
di Polsek Palas untuk.dilakukan penyidikan, sedangkan pasal yang akan
disangkakan yaknj pasal 363 KUH
Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana. (ida/humas)
Comments