Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Amankan Pengedar Narkoba
OTENTIK (LAMSEL) – Jajaran Polsek
Penengahan menyatakan perang dan tidak memberikan ruang sejengkalpun kepada setiap pelaku penyalahgunaan Narkoba
di wilayahnya.
Hal itu
dilakukan selain untuk menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan
segala jenis Narkoba, juga untuk
menyelamatkan generasi muda sebagai harapan bangsa dalam melanjutkan
pembangunan di negeri yang kita cintai bersama ini.
Hal itu tidak
terkecuali kepada DOD (25) warga Desa
Lebung Nala Kecamatan Ketapang Lampung Selatan yang diduga melakukan tindak
pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu,
yang ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan pada hari Rabu,
(19/1/2022) sekitar pukul 11.00 wib
Di Dusun
Tambak Rejo Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
Selain
pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek
Penengahan juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit
kendaraan roda empat jenis Pick Up L300
warna Hitam dengan plat nomor BE 8363 OA, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung
A32 warna hitam, 1 (satu) unit Handpone Nokia warna hitam, Uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp. 4.000.000
(empat juta rupiah), Seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah kotak
timbangan Digital (Pocket Scale) merk CHQ dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sisa pakai diduga Narkoba jenis Sabu.
" Benar
kami telah mengamankan DO (25) warga
Desa Lebung Nala Kecamatan Ketapang yang diduga melakukan tindak pidana
penyalahgunaan Narkoba " Tutur Kapolsek Penengahan AKP Setyo Budi
Howo, SH MH, Kamis (20/1/2022) mewakili Kapolres Lampung
Selatan AKBP Edwin, SIK, SH .MSi.
Pelaku
diamankan bersama barang buktinya
(BB) pada hari Rabu (19/1/2022) sekitar
pukul 11.00 Wib di Dusun Tambak Rejo Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang
Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan
terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan
laporan dari warga masyarakat bahwa dua minggu terakhir disamping Indomart Simpang Lima Ketapang sering terjadi
transaksi Narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku.
Berbekal dari
informasi tersebut, kemudian pihaknya
melakukan penyelidikan
dan ditemukan
1 (satu) unit kendaraan Pick Up Mitsubishi L300
yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu
di Dusun Tambak Rejo Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
Tak mau
kehilangan sasaran, pihaknya lansung
melakukan penangkapan, tapi pelaku
melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dari dengan cara memacu kendaraannya, sehingga petugas melakukan pengejaran dan
berhasil menangkap pelaku dijalan Lintas Timur Desa Sidodadi yang masih
diwilayah Kecamatan Ketapang Lamsel.
Saat
dilakukan penangkapan, dari tangan
pelaku petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 ( empat juta Rupiah) yang duga
dari hasil penjualan Narkotika jenis
Sabu. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju ke kerumah pelaku di
Desa Lebung Nala Kecamatan Ketapang
Lampung Selatan dan melakukan penggeledahan,
didapatkan barang bukti (BB)
berupa seperangkat alat hisap Narkoba jenis Sabu beserta sisa pakai diduga Sabu. "
Paparnya.
Guna
penyidikan lebih labjut saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa
1 (satu) unit
kendaraan roda empat jenis Pick Up L300
warna Hitam dengan plat nomor BE 8363 OA, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung
A32 warna hitam, 1 (satu) unit Handpone Nokia warna hitam, Uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp. 4.000.000
(empat juta rupiah), Seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah kotak
timbangan Digital (Pocket Scale) merk CHQ dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sisa pakai diduga Narkoba jenis Sabu,
sudah diamankan di Polsek Penengahan.
Kepada pelaku
yang juga berprofesi sebagai sopir
ini, akan dijerat dengan pasal
114 ayat (1)
jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Tutupnya. (ida/humas)
Comments