Pelaku Pembunuhan Wanita di Natar Menyerahkan Diri
OTENTIK (LAMSEL) – Pelaku
pembunuhan BAG (22) warga Dusun Candimas IV Gg. Rajawali Desa Candimas Kecamatan Natar Kabupaten
Lampung Selatan, terhadap korban Melda Aulia (25) yang terjadi pada, Rabu (19/1/2022) pukul 20.00 Wib lalu, akhirnya menyerahkan diri.
Penyerahan
diri pelaku yang didampingi keluarganya in,
Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 17.00 wib diterima oleh Tim Gabungan
yakni Subdit Jatanras Polda Lampung , Sat Reskrim Polres Lamsel, dan Unit Reskrim Polsek Natar.
"
Betul, tadi sore Sabtu (22/1/2022)
sekitar pukul 17.00 wib, BAG (22) pelaku pembunuhan terhadap korban Melda Aulia
(25) yang terjadi pada, Rabu (19/1/2022)
pukul 20.00 Wib lalu, menyerahkan diri
ke Polsek Natar. " Ucap Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto, SH,
SIK, mewakili Kapokres Lamsel,
AKBP Edwin, SIK, SH, MSi,
Sabtu (22/1/2022)
Penyerahan
diri pelaku yang didampingi oleh keluaganya ini, langsung diteriman oleh Tim Gabungan dari
Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Lamsel
dan Jajaran Polsek Natar .
Seperti
diketahui sebelumnya bahwa kejadian tersebut bermula, pada Rabu (19/1/2022)
sekitar pukul 19.45 wib korban datang
kerumah saksi Tuti Andriyani didusun Candimas Desa Candimas Natar membawa nasi
bungkus untuk makan bersama diruang tamu yang ditemani oleh Heri Lotri suami
saksi. Kemudian sekitar pukul 20.00 wib
tiba-tiba pelaku datang dengan membawa sebilah pisau ditanganya, tanpa berkata
sepatahpun pisau ditanganya ditusukan sebanyak dua kali kebagian punggung
korban, saar itu juga pelaku langsung pergi melarikan diri. Tak lama kemudian
saksi bersama para tetangga berdatangan dan membawa korban ke RS Medika
Natar, namun nyawanya tidak tertolong
dan meninggal dunia. " Ungkapnya.
Kepada
petugas pelaku menceritakan bahwa,
perbuatannya tersebut dilakukan karena sakit hati kepada korban yang berstatus
janda tersebut diduga ada hubungan khusus dengan ayahnya,
sehingga kedua orang tuanya sering bertengkar. Menurutnya pelaku sudah
memperingatkan korban melalui pesan Whatshapp agar menjauh dan jangan dekat
dengan ayahnya, namun korban
mengabaikannya, sehingga pelaku nekat
untuk menghabisi korban .
Saat ini
pelaku yang akan dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana, bersama barang buktinya berupa, pakaian
korban, sepasang sandal korban, pisau yg digunakan oleh pelaku untuk menusuk
korban, sudah diamankan di Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut. " Tutupnya. (ida/humas)
Comments