Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Pelaku Curat
OTENTIK (LAMSEL) –
Humas Polres Lamsel-Panit 2 Polsek Tanjung Bintang Aiptu Supardal, berhasil mengamankan pelaku AR (27) warga
Desa Sukajaya Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku
berhasil ditangkap pada hari Sabtu,
(29/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib di
Dusun Gunung Besi Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung
Selatan, setelah sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan (Curat) dirumah korban Agus Ariyanto, pada hari Rabu
(26/1/2022) sekira jam 11.30 Wib. didalam rumah korban diduaun Gunung Besi
RT/RW: 001/004 Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
" Kami
berhasil amankan pelaku AR (27) warga Desa Sukajaya Kecamatan Katibung
Lamsel, Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul
20.00 wib di Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang " Tutur Kapolsek
Tanjung Bintang Kompol Faria Arista, SH,
SIK, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi, Senin (31/1/2022).
Penangkapan
terhadap pelaku dilalukan sebut Kapolsek Tanjung Bintang, setelah pihaknya menerima laporan dari
korban Agus Ariyanto, yang terjadi pada
hari Rabu (26/1/2022) sekira jam 11.30 Wib. didalam rumah korban diduaun Gunung
Besi RT/RW: 001/004 Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek
menjelaskan bahwa aksi curat ini terjadi pada hari Rabu (26/1/2022) sekira
pukul 11.30 Wib dirumah korban yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara masuk
kedalam rumah melalui pintu samping kemudian lansung mengambil panci yang
berisikan logan mulia jenis Emas dengan rincian 2 (dua) buah kalung
masing-masing seberat 10 (sepuluh) gram dan 2 (dua) Cincin seberat 5 (lima)
gram dan 3 (tiga) gram yang diletakan di atas lemari ruang makan, akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 22.500.000,- (dua puluh
dua juta lima ratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang kemudian ditindak
lanjuti. " Imbuhnya.
Saat ini
pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP bersama barang buktinya berupa 2
(dua) buah panci/dandang dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut,"
pungkasnya. (ida/humas)
Comments