Jajaran Polsek Penengahan, Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuh Kakak Kandung
OTENTIK (LAMPUNG
SELATAN) – Jajaran Polsek Penengahan akhirnya berhasil
mengamankan Rustam Efendi (39) warga
Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, Jumat (4/2/2021)
sekitar pukul 15.00 wib.
Rustam Efendi
(39) ditangkap petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana pembunuhan
terhadap korban Sahrul (45) kakak kandungnya sendiri, Jumat (4/2/2022) sekitar
pukul 14.00 wib di Jalan Desa Ruang Tengan Kecamatan Penengahan Lampung
Selatan.
Kapolsek
Penengahan AKP Setio Budi Howo, SH, MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin,
SIK, SH, MSi, Sabtu (5/2/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan RE
(39) warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan,
Juamat (4/2/2022) di area Jalan desa setempat.
RE diamankan
lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Sahrul (45)
kakak kandung pelaku, yang diduga terjadi
akibat adanya kesalah pahaman.
Saat
ditangkap, Kepada petugas mengaku bahwa kejadian tersebut berawal pada hari
Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wib pelaku meminjam sepeda motor kepada
korban untuk dipakai bekerja di
pelabuhan bakauheni sebagai pengurus penyeberangan di area Pelabuhan Bakauheni
Lamsel.
Lalu pada
malam harinya sekitar pukul 18.30 Wib korban menemui istri pelaku sambil
marah-marah dan meminta sepeda motornya segera dikembalikan, dan sambil
berpesan
" Bilang
sama Rus, kalau pulang saya bacok dia "
Dan
benar, saat pelaku pulang dari bekerja,
pesan dari korban idisampaikan kepala pelaku." Ungkapnya.
Kemudian pada
hari Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 10.00 wib pelaku pergi kegubuk dipinggir
sawah, dengan tujuan untuk membicarakan kesalah pahaman tersebut dengan korban.
Sesaat
kemudian, sekitar pukul 14.30 wib, pelaku melihat korban melintas dijalan
mengendarai sepeda motor didekat pelaku yang sedang nongkrong. Dengan cepat
pelaku lari dan menghadang korban,
sehingga korban terjatuh dari kendarannya.
Melihat
pelaku membawa senjata tajan jenis pisau, korban berlari dan pelaku berhasil
mengejar dan menusukkan pisau yang dipegangnya
mengenai punggung hingga tembus kelambung, yang mengakibatkan korban
meninggal ditempat kejadian.
" Korban
sudah berlari, saat melihat pelaku membawa sajam, namun bisa mengejar dan
menusukan pisaunya kepunggungnya hingga tembus kelambung, akhirnya korban tewas
ditempat "
Atas kejadian
tersebut beberapa saksi langsung menghubungi pihak kepolisian di polsek
Penengahan dan langsung ditindak lanjuti.
Saat tiba
dilokasi kejadian, pihaknya menemukan korban sudah tergeletak dipinggir jalan,
sedangkan pelaku masih berada didekan korban dengan pisau yang masih
ditanganya. Saat itu polisi meminta melemparkan pisaunya dan langsung meringkus
pelaku dan dibawa ke Mapolsek, sedangkan korban dievakuasi ke RS Bob Bazar
Kalianda. " Paparnya.
Saat ini
pelaku yang akan dijerat dengan pasal 338 jo pasal 340 KUHP sudah diamankan
bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) bilah pisau berikut sarungnya milik
pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor honda
Beat milik korban dan pakaian korban, diamankan di Polsek Penengahan guna
penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ida/humas)
Comments