Berita Hangat

Jajaran Polsek Penengahan, Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuh Kakak Kandung

OTENTIK (LAMPUNG SELATAN) – Jajaran Polsek Penengahan akhirnya berhasil mengamankan  Rustam Efendi (39) warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, Jumat (4/2/2021) sekitar pukul 15.00 wib.

 

Rustam Efendi (39) ditangkap petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Sahrul (45) kakak kandungnya sendiri, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Desa Ruang Tengan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.

 

Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo, SH, MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Sabtu (5/2/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan RE (39) warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Juamat (4/2/2022) di area Jalan desa setempat.

 

RE diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Sahrul (45) kakak kandung pelaku, yang diduga terjadi  akibat adanya kesalah pahaman.

 

Saat ditangkap, Kepada petugas mengaku bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu (29/1/2022)  sekitar pukul  16.00 Wib pelaku meminjam sepeda motor kepada korban  untuk dipakai bekerja di pelabuhan bakauheni sebagai pengurus penyeberangan di area Pelabuhan Bakauheni Lamsel.

 

Lalu pada malam harinya sekitar pukul 18.30 Wib korban menemui istri pelaku sambil marah-marah dan meminta sepeda motornya segera dikembalikan, dan sambil berpesan

 

" Bilang sama Rus, kalau pulang saya bacok dia " 

 

Dan benar,  saat pelaku pulang dari bekerja, pesan dari korban idisampaikan kepala pelaku." Ungkapnya.

 

Kemudian pada hari Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 10.00 wib pelaku pergi kegubuk dipinggir sawah, dengan tujuan untuk membicarakan kesalah pahaman tersebut dengan korban.

 

Sesaat kemudian, sekitar pukul 14.30 wib, pelaku melihat korban melintas dijalan mengendarai sepeda motor didekat pelaku yang sedang nongkrong. Dengan cepat pelaku lari dan menghadang korban,  sehingga korban terjatuh dari kendarannya.

 

Melihat pelaku membawa senjata tajan jenis pisau, korban berlari dan pelaku berhasil mengejar dan menusukkan pisau yang dipegangnya  mengenai punggung hingga tembus kelambung, yang mengakibatkan korban meninggal ditempat kejadian.

 

" Korban sudah berlari, saat melihat pelaku membawa sajam, namun bisa mengejar dan menusukan pisaunya kepunggungnya hingga tembus kelambung, akhirnya korban tewas ditempat "

 

Atas kejadian tersebut beberapa saksi langsung menghubungi pihak kepolisian di polsek Penengahan dan langsung ditindak lanjuti.

 

Saat tiba dilokasi kejadian, pihaknya menemukan korban sudah tergeletak dipinggir jalan, sedangkan pelaku masih berada didekan korban dengan pisau yang masih ditanganya. Saat itu polisi meminta melemparkan pisaunya dan langsung meringkus pelaku dan dibawa ke Mapolsek, sedangkan korban dievakuasi ke RS Bob Bazar Kalianda. " Paparnya.

 

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 338 jo pasal 340 KUHP sudah diamankan bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) bilah pisau berikut sarungnya milik pelaku,  1 (satu) unit sepeda motor honda Beat milik korban dan pakaian korban, diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ida/humas)

Comments