Kasus Kecelakaan Lalin Tabrak Lari Berhasil Diungkap Jajaran Satlantas Polres Pringsewu
OTENTIK (PRINGSEWU) – Kali
ini, peristiwa kecelakaan yang terjadi di ruas jalan lintas Barat KM 42-44
kelurahan Pajaresuk kecamatan Pringsewu, pada Jumat (4/2/22) siang sekira jam
10.00 Wib, yang mengakibatkan satu korban jiwa berhasil diungkap jajaran Unit
Gakkum Unit Laka Satlantas Polres Pringsewu.
Diberitakan
sebelumnya, dijalan lintas barat Sumatera kelurahan Pajaresuk Pringsewu telah
terjadi peristiwa Laka lantas Yang melibatkan sepeda motor Honda Revo BE 3055
UR dengan kendaraan jenis truk yang tidak diketahui identitasnya.
Akibat
kecelakaan penumpang sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR bernama Angela Yesa
(18) warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu yang sedang diantarkan orang
tuanya berangkat ke kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA) meninggal dunia
di TKP karena mengalami cidera berat di kepala akibat terlindas roda truk.
Sementara itu
pengemudi kendaraan truk, setelah terlibat kecelakaan tidak menghentikan
kendaraan dan melarikan diri dan menjadi buronan polisi.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK menjelaskan, kasus tabrak lari tersebut
terungkap setelah polisi Mengantongi identitas kendaraan truk dari hasil olah
TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Berdasarkan
ciri ciri dan nomor Polisi, lalu unit Gakkum melakukan penelusuran asal usul
kepemilikan kendaraan ke beberapa wilayah, antara lain Terusan Nyunai kabupaten Lampung tengah, Labuhan Ratu lima
Kabupaten Lampung Timur dan beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
"Kasus
tabrak lari ini berhasil terungkap setelah Polisi melakukan penelusuran asal
usul kendaraan berdasarkan nomor Polisi yang didapat dari keterangan para
saksi,"jelas AKBP Rio Cahyowidi, diruang kerjanya pada Kamis (17/2/22)
siang
Diungkapkan
Kapolres, identitas kendaraan truk yang terlibat kecelakaan bernomor Polisi BE
9085 GL, sedangkan pengemudinya bernama AS (46) pekerjaan buruh warga Pekon
Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Pengemudi
truk, berhasil diamankan pada Rabu (16/2) sore sekira jam 15.30 Wib, setelah
Polisi melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka.
"Tersangka
saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif unit Gakkum dan sudah
berstatus tahanan Polres Pringsewu," ungkapnya
Rio
melanjutkan, BB kendaraan truk disita Polisi di sebuah bengkel diwilayah
kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung tengah pada Kamis (17/2) dini hari
sekira 00.30 Wib.
"Saat di
amankan kendaraan truk sedang dalam proses perbaikan, dan ada dugaan sedang
berupaya merubah ciri khas kendaraan,"tuturnya
Dari hasil
pemeriksaan, pada saat terjadinya kecelakaan tersangka mengaku sedang
mengemudikan truk BE 9086 GK yang bermuatan kayu dari Pagelaran menuju Pekon
Mataram Kecamatan Gadingrejo.
Pada saat
melintas di lokasi kecelakaan, tersangka berusaha mendahului sepeda motor yang
dikendarai korban dan orangtuanya, namun pada saat sedang mendahului dari arah
berlawanan datang laju kendaraan truk, lalu tersangka berusaha menghindar ke
kiri hingga membentur sepeda motor korban.
"Tersangka
mengetahui bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor
korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran
panik dan takut di amuk massa," terangnya
Selain itu,
beberapa hari setelah kejadian tersangka mengaku sempat mendatangi kediaman
korban untuk memastikan kondisinya.
"Tersangka
mengakui setelah kejadian kecelakaan, merasa terhantui perasaan bersalah, namun
tidak berani berterus terang kepada keluarga korban,"bebernya
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai
tersangka dan sudah menjalani proses penahanan di rutan Polres Pringsewu dan
dijerat dengan undang undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan. (ida/rls)
Comments