Tim Buser Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Kotak Amal Masjid
OTENTIK (PRINGSEWU) –
Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo meringkus Seorang pelaku
pencurian spesialis pembobol kotak amal masjid, berinisial WPR (28), warga Jl
Ikan Julung Skip Rahayu kelurahan Bumiwaras Kota Bandar Lampung.
Kapolsek
Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH menjelaskan, tersangka diamankan Polisi
saat sedang main dirumah salah satu temannya di Pekon Parerejo Kecamatan
Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Jumat (25/2/22) sore sekira pukul 17.30 WIB.
Tersangka,
menurut Kapolsek Gadingrejo, pada awalnya di amankan atas dugaan telah
melakukan pembobolan kotak amal Masjid Al - Mukminun yang terletak di Pekon
Mataram Kecamatan Gadingrejo pada Rabu (23/2/22) yang lalu.
Namun,
Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik,
terungkap, selain melakukan pencurian di masjid Al Mukminnun, tersangka
mengaku telah melakukan pembobolan kotak amal di delapan masjid lain.
Adapun
kedelapan masjid tersebut, 4 masjid berada di kabupaten Pringsewu, 3 masjid
berada di Kabupaten Pesawaran dan 1 masjid berada di kabupaten Lampung Selatan.
Sedangkan
alat yang dipergunakan untuk merusak gembok kotak amal berupa sebilah gunting.
"Total
ada sembilan masjid yang pernah dibobol oleh tersangka WPR, dan pencurian itu
dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2022,"ujarnya
mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik pada Sabtu (26/2/22)
siang.
Lanjutnya,
dari hasil pembobolan kotak amal di sembilan masjid tersebut, tersangka mengaku
mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 700 ribu.
Uang hasil
kejahatan selanjutnya oleh tersangka, dipergunakan untuk membeli kebutuhan
hidup sehari hari.
Sementara
itu, sebab tersangka nekat melakukan pembobolan kotak amal diduga karena motif
ekonomi.
"Tersangka
mengaku sebulan terakhir ini tidak memiliki pekerjaan, sehingga tidak memiliki
penghasilan, jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, tersangka akhirnya
nekat mencuri," ungkapnya.
Untuk proses
hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti, Uang tunai Rp 80 Ribu, 1
buah Kotak Amal Masjid, 1 unit Sepeda motor dan pakaian yang digunakan
tersangka saat melakukan pencurian diamankan di mapolsek Gadingrejo.
"Atas
perbuatannya tersebut tersangka WPR disangkakan melanggar pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
(ida/rls)
Comments