Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lamsel Berhasil Ungkap Kasus Curat
OTENTIK (LAMSEL) – Tim
Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lamsel berhasil melakukan
penangkapan terhadap AP (35) warga Desa
Maja Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 17.00
Wib di Desa Muara Pilu Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.
Pelaku
ditangkap lantaran sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian 2
Unit kendaraan sepeda motor Honda Beat
warna hitam dengan plat nomor BE 3450 FG dan Honda Beat warna Biru dengan plat
nomor BE 2603 DK, Senin (24/1/2022) pukul 04.00 wib dirumah korban M. Yahya
(63) Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda
Kabupaten Lampung Selatan, bersama rekanya Riski Apriansyah (23) warga Desa
Canti Jecamatan Rajabasa (sudah ditangkap) dan dua rekanya yang belum ditangkap.
Kapolsek
Kalianda AKP Mulyadi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSI ,
Selasa (1/3/2022) mengaku bahwa pihaknya bersama Tekab 308 berhasil mengamankan
AP (35) warga Desa Maja Kecamatan
Kalianda, Minggu (27/2/2022) pukul 17.00 wib di Desa Muara Pilu Kecamatan
Akauheni Lampung Selatan.
Tersangka
diduga melakukan pencurian 2 Unit Sepeda motor, Senin (24/1/2022) pukul 04.00
wib dirumah korban M. Yahya (63) Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelurahan Way
Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung bersama Riski Apriansah (23) warga
desa Canti Kecamatan Rajabasa (sudah ditangkap) serta dua rekanya yang belum
ditangkap." Tutur mantan Kapolsek Penengahan ini.
Kapolsek
menyebut kronologis kejadian pada hari Senin (24/1/2022) sekira jam 04.00 Wib
di rumah korban di Jalan Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Umbul Tempe Kelurahan Way
Urang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, para pelaku yang belum diketahui
identitasnya melakukan tindak pidana pencurian berupa 2 (dua) unit Sepeda Motor
Honda Beat warna Hitam Magenta dwngan Plat Nomkr BE 3450 FG
dan Honda Beat warna Biru Putih,
dengan plat nomor BE 2603 DK, dengan
cara terlebih dahulu membuka kunci pintu garasi lalu merusak kunci setang kedua
sepeda motor tersebut dan dibawa kabur, atas kejadian tersebut korban mengalami
kerugian sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Kalianda untuk di tindak lanjuti. "
Paparnya.
Berbekal
laporan korban, olah TKP dan keterangan para saksi, akhirnya dua pelaku yang sempat terekam CCTV saat
menjalankan aksinya tersebut, secara
bertahap berhasil diamankan .
Saat ini
tersangka yang dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan barang buktinya berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha
Vega ZR warna hitam dengan plat nomor BE
5626 EY alat yang di gunakan pelaku untuk melakukan pencurian, 1 (Buah ) Kunci
Leter T berikut anak kunci, 1 (satu) Buah celana warna hitam merk BROUN BOFFEl,
1 (Satu) Buah BPKB sepeda motor Honda
warna Magenta Hitam,Nopol : BE 3450
milik korban, sudah diamankan guna dulakukan penyidikan lebih lanjut."
pungkasnya. (ida/humas)
Comments