Tim Unit Reskrim Polsek Natar Berhasil Amankan Satu Orang Pelaku Curat
OTENTIK (LAMSEL) – Aksi
gerak cepat Tim Unit Reskrim Polsek Natar dalam mengungkap pelaku Pencurian
dengan Pemberatan (Curat) patut mendapatkan acungan jempol.
Pasalnya
hanya memerlukan waktu dua jam AA (23)
tersangka pelaku tindak pidana pencurian uang dalam Kotak Amal Musholla Al
Ikhlas sebesar Rp. 300.000,- Desa
Tanjungsari Kecamatan Natar berhasil
diamankan, Selasa (1/3/2022) pukul 03.00 wib dirumahnya.
Pelaku yang
tercatat sebagai warga Dusun 1 Desa Natar Kecamatan Natar kabupaten Lamsel ini tidak dapat
berkutik saat ditangkap, dan mengakui bahwa dirinya, Selasa (1/3/2022) sekitar
pukul 01.00 wib, telah melakukan pencurian uang didalam kotak Amal milik Musholla
Al Ikhlas Desa Tanjungsari Kecamatan Natar Lamsel.
Selain
tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) buah
Kotak Amal dengan bagian atasnya pecah, Uang tunai sebesar Rp 97.000,-
(sembilan puluh tujuh rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna
hitam milik.tersangka yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
Kapolsek Natar, Kompol Enrico Sidauruk, SE, SIK, MH
mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSI, Selasa (1/3/2022)
membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan
AA (23)
warga Dusun 1
Desa Natar Kecamatan Natar kabupaten
Lamsel tersangka pelaku tindak pidana pencurian uang sebesar Rp. 300.000
(Tigaratus ribu rupiah) yang berada didalam Kotak Amal Musholla Al Ikhlas Desa
Tanjungsari Kecamatan Natar, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 01.00 wib.
Pelaku
diamankan dirumahnya, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 03.00 wib dirumahnya
beserta barang bukti hasil kejahatanya. " Tutur Kapolsek.
Mantan Kanit
2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung ini,
juga menjelaskan bahwa
Selasa (01/3/
2022) sekira jam 01.00 wib di Mushola Al Ikhlas Desa Tanjungsari Kecamatan Natar kabupaten Lampung selatan,
telah terjadi tindak pidana pencurian
dengan pemberatan yang dilakukan tersangka.
Dalam.aksinya
tersangka melakukan dengan cara masuk melalui pintu depan Musholla, kemudian
mencuri uang di dalam Kotak Amal yang berada dalam Mushola, kemudian memecahkan bagian atas kotak Amal.
Atas kejadian
tersebut Mushola Al Ikhlas mengalami kerugian sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus
ribu rupiah) dan pelapor melaporkan kejadiannya ke Polsek Natar yang diwakili
oleh Sutaryo (66) warga setempat, dan
dilajukan penyelidikan lebih lanjut. " Jelasnya.
Berdasarkan
laporan warga, dan keterangan para saksi, dan olah TKP yang dilakukan, pihaknya
melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AA (23)
dirumahnya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka yang akan dijera dengan pasal
363 KUH Pidana bersama barang buktinya sudah diamankan di Polsek Natar, guna penyidikan
lebih lanjut," tandasnya. (ida/humas)
Comments