Tim Gabungan, Amankan Tiga Pelaku Curat di Jati Agung
OTENTIK (LAMSEL) – Tim Gabungan Resmob Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan Polsek Jatiagung, berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (14/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Jatiagung.
Penangakapan
para tersangka yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP. hendra
Saputra, SE, MM yang didampibgi oleh
Kapolsek Jati Agung, Iptu
Sugianto dilakukan setelah sebelumnya telah mendapatkan laporan adanya tindak
pidana Curat, yang terjadi pada, Senin
tanggal 07 Maret 2022 sekira jam 01.00
wib di Gerai Retail Alfamart Desa Karang
Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung dengan pelapor Kristian Hadinata Bin Saripin (27)
Koordinator yang juga, warga Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten
Lampung Selatan.
"Benar,
Tim Gabungan dari Resmob Polda Lampung,
Tekab 308 Polres Lamsel dan Unit Reskrim PoLsek Jati Agung sudah
mengamankan 3 orang tersangka pelaku pembobol Alfamart Karang Sari Kecamatan
Jati Agung "Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SE, MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin,
SIK, SH,
MSi, Selasa (15/3/2022).
Ketiga
tersangka yang diamankan pada Senin (14/3/2022)
sekitar pukul 14.00 wib diwilayah Jatiagung yang berbagi peran ini
yakni, DEN (17) warga Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung,
berperan sebagai pengelas dan mengambil barang dari dalam, mengambil uang dalam
ATM kemudian menyerahkan kepada pelaku
Sofyan alias jojon dengan jatah bagian sebesar Rp. 5 juta. SOF als Jojon (51) warga Desa Fajar Baru kec. Jati agung
kab.Lampung Selatan, berperan sebagai pembagi hasil kejahatan, SUP (40) warga
Tanjung seneng jln.sandi hasan Lk.2 Rt.004 Rw.004 Kota Bandar Lampung, berperan
sebagai menunggu didalam mobil dan membagi uang hasil kejahatan yang serta
sebagai perencana atau otak pelaku kejahatan juga mendapatkan bagian sebesar
Rp.5 juta rupiah dan AN (DPO) warga Bandar Lampung, bertugas membantu DEN mengambil Rokok berbagai
merek juga mendapatkan bagian sebesar Rp.
5 juta," tuturnya.
Kasat Reskrim
juga menyebut bahwa para tersangka dalam mejalankan aksinya yakni pada hari
Senin (07/3/ 2022) sekira jam 01.00 wib di Gerai Retail Alfamart
Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, para
pelaku yang belum diketahui identitasnya ini masuk dengan menjebol dinding yang berdekatan dengan kontrakan, kemudian
masuk dan membobol ATM BCA yang ada didalam
serta mengambil barang barang berupa bermacam rokok, DFR CCTV. Atas kejadian tersebut koordinator Alfamart
Kristian Hadinata (27) melaporkan
kejadian ke Polsek Jati Agung dan ditindak lanjuti.
“Berbekal
laporan, keterangan para saksi serta
olah TKP yang dilakukan, kemudian
pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka," tandasnya.
Untuk
mempertanggun jawabkan perbuatanya, saat
ini para tersangka yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana ini bersama
barang buktinya (BB) berupa Satu Unit mobil jenis Avanza, 1 unit hl, 3 buah
gerindra, 1 buah bor, 1 buah linggis, 1 buah Blender Las dan Tabung Gas
dan satu buat colokan listrik sudah diamankan
di Polsek Jati Agung, guna penyidikan lebih lanjut. (ida/humas)
Comments