Dua Residivis Spesialis Pelaku Penodongan di Jalinsum Diamankan Polsek Penengahan
OTENTIK
(LAMSEL) – Jajaran Polsek Penengahan akhirnya berhasil mengungkap
dan mengamakan dua orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan
(Curas) .
Para
tersangka yang juga merupakan residivis yang diamakan dikediamannya, Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 10.00 Wib ini
yakni, Saipul bin Musa (27) warga Desa
Gedong Harta Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan dan Syahroni bin
Solihin (26) warga Desa Totoharjo. kecamatan Bakaiheni Lampung Selatan.
" Kedua
tersangka yang diamankan, pada hari
Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 10.00 wib dirumahnya ini masing-masing yakni, SP (27) dan SY (21) merupakan Penadah dan
Residivis Curas yang sering melakukan kejahatan diwilayah Jalan Trans Sumatera
Desa Banjarmanis Kecamatan Penengahan Lamsel " Kata Kapolsek
Penengahan Iptu Gobel SH MH, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin,
SIK, SH,
MSi, Senin (21/3/2022).
Kedua
tersangka diamankan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban
Deden Khairul Umam bins Supardi (19) warga Desa Mekarsari Kecamatan Way Sulan
Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam
laporannya korban yang merupakan pedagang Siomay keliling menggunakan Gerobak
ini menceritakan bahwa, pada hari Rabu (10/11/2021) sekira jam 18.00 wib Di Jln Lintas sumatra
didepan gudang semen Desa Pasuruan
Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Kedua tersangka Saipul
dan Syahroni yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GX tanpa plat
nomor menghapiri dan mengatakan akan membeli Siomay Rp. 5.000. Kemudian saat
korban melayani, tiba-tiba HP yang digunakan sebagai penerangan oleh korban
diambil oleh pelaku dan lari menuju sepeda motor bersama rekanya. " Paparnya. Tak ingin HP miliknya hilang, korban mengejar pelaku dan berhasil memegang tanganya, namun pelaku langsung mengancam menggunakan
senjata tajam sehingga korban akhirnya melepas tangan pelaku.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.
2.000.000 dan melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjuti.
" Tuturnya.
Berdasarkan
keterangan korban, dan hasil olah TKP
tersebut pihak Polsek Penengahan melakukan penyelidikan dan melakukan
penangkapan terhadap kedua tersangka SP (27) dan SY (21) Sabtu (19/3/2022)
sekitar pukul 10.00 dikediamanya masing-masing.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku yang sudah keluar masuk Lapas
ini, sudah diamankan di Polsek Penengahan
dan diancam dengan Pasal 365 KUH Pidana,
bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) buah kotak HP type Oppo A16
warna Silver milik korban,
1 (satu) Unit
HP merk Oppo A16 warna silver dari tersangka, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha
Mio Soul GT warna hitam tanpa plat nomor dari tersangka. " Tutupnya. (ida/humas)
Comments