Jajaran Polsek Natar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor
OTENTIK
(LAMSEL) – Tim Unit Reskrim Polsek Natar bersama Tekab 308 Polda
Lampungu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(Curat), Selasa (06/4/2022) sekitar pukul 22.00 wib.
Pelaku yang
diketahui bernama Alek Supriadi (35) warga dusun Induk Desa Natar Kecamatan
Natar Kabupaten Lampung Selatan,
ditangkap tanpa melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan
dirumahnya.
Kapolsek
Natar Kompol Enriko Ronald Sidauruk,
SIK, SE, MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK,
SH, MSi, Rabu (6/4/2022) membenarkan bahwa pihaknya
telah mengamankan AS (35) warga Desa Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung
Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(Curat) yang terjadi pada hari Selasa (05/4/2022) sekira pukul 18.30 WIB di
komplek PTPN VII Dusun X Desa Natar Kecamatan Natar kabupaten Lampung selatan.
Kepada
petugas pelapor Bagus Eka Saputra (25) waega Dusun IV Sarirejo Desa Natar
Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, menjelaskan bahwa, pada
hari Selasa
(05/4/2022) sekira pukul 18.30 WIB di komplek PTPN VII Dusun X Desa Natar
kecamatan Natar kabupaten Lampung selatan, telah terjadi tindak pidana
pencurian dengn pemberatan yang dilakukan oleh terlapor AS (35) dengan cara
pelaku mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan
plat nomor BE 2377 EV atas nama pelapor
yang sedang diparkir diteras rumah korban. Kemudian atas kejadian tersebut
korban mengalami kerugian aebesar Rp. 16.000.000,- dan melaporkan ke Polsek
Natar dan ditindak lanjuti. " Tutur Kapoksek Natar.
Berbekal
laporan korban, dan keterangan para saksi
serta olah TKP yang dilakukan petugas,
selanjutnya Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit II
Reskrim Iptu Nurdin Efendi, SE bersama
anggota Opsnal Polsek Natar di dibackup oleh Tekab 308 Polda Lampung
melakukan penyelidikan dan mengetahui
identitas pelaku dan sekitar pukul 22.00 wib langsung melakukan penangkapan
pelaku yang berada dirumahnya di Dusun Induk Desa Natar Kecamatan Natar
Kabupaten Lampung Selatan. " Paparnya.
Saat
diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengatakan bahwa dirinya melakukan aksinya bersama Aan yang saat ini menjadi buruan petugas (DPO).
Selanjutnya
untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang diacam dengan pasal 363
KUH Pidana bersama barang bukti (BB)
berupa 1 (satu)
unit sepeda
motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2019 nopol BE 2377 EV atas nama
korban, 1 (satu) unit sepeda motor merek
Honda Supra X 125 warna hitam nopol B 6383 PJL nosin JB52E1312078, noka tidak
diketahui diduga digunakan dalam melakukan curat, sudah diamankan guna dilakukan penyidikan
lebih lanjut. " pungkasnya. (ida/humas)
Comments