Coba Lakukan Curat, Dua ABG Berhasil Dibekuk Polsek Natar
OTENTIK
(LAMSEL) – Dua anak baru gede (ABG) mencoba melakukan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan
(Curat) Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 23.00 wib diarea jual Lapak Dugan Kebun
Sawit Jalinsum Desa Branti Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua ABG
yang berhasil ditangkap oleh petugas dari polsek Natar ini yakni ASA (22) dan
AE (19) keduanya warga desa Rulung Raya Kecamatan Natar kabupaten Lampung
Selatan.
Kapolsek
Natar Kompol Enrico Ronald Sidauruk,
SE, SIK, MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin,
SIK, SH,
MSi, Minggu (10/4/2022)
membenarkan bawa pihaknya telah mengamankan dua pemuda Masing-masing ASA (22)
dan AE (19) keduanya warga Desa Rulung Raya Kecamatan Natar Lampung Selatan.
Kedua pemuda
yang berstatus belum bekerja itu lanjut Kapolsek, ditangkap setelah
sebelumnya, Sabtu (9/4/2022) sekitar
pukul 23.00 wib tertangkap tangan oleh saksi dan korban saat akan melakukan
percobaan pencurian dilapak Jual Degan Kebun Sawit Jalinsum Desa Branti Raya Kecamatan Kabupaten Lampung Selatan milik korban
Firdaus (52) warga setempat. " Tuturnya.
Kapolsek juga
menyebutkan bahwa, kronologis kejadian
tersebut bermula bahwa pada hari Sabtu (09/4/2022) sekira jam 23.00 Wib, di Jalinsum desa Branti Raya Kecamatan Natar
Kabupaten Lampung Selatan tepatnya di lapak jual dugan kebun sawit depan
bandara raden intan, telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan
pemberatan yang dilakukan oleh 2 (dua) terlapor yakni AE (19) dan ASA (22)
dengan cara masuk kedalam lapak jual degan pelapor, kemudian merusak peti kayu
yang berisikan alat-alat degan dan beberapa dugan.
Namun saat
aksinya masih berlangsung dipergoki oleh saksi Iwan, dan keduanya mearikan diri dan meninggalkan
sepeda motor miliknya. Beberapa menit
kemudian kedua pelaku kembali kelokasi kejadian dengan maksud akan mengambik
sepeda motor miliknya yang tertinggal.
" Kedua
Pelaku usai melarikan diri saat kepergok saksi dan korban, kemudian kembali kelokasi
untuk ambil motor yang ditinggal "
Melihat
keduanya kembali, keduanya langsung
ditangkap oleh saksi dan korban yang sudah menunggunya, dan selanjutnya diserahkan ke Poksek Natar
untuk memberikan laporan dan ditindak
lanjuti.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya,
kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53
KUH Pidana, saat ini sudah diamankan
diamankan di polsek Natar bersama barang
buktinya berupa 1 (satu) buah Batu yang diduga digunakan untuk merusak Box Degan,
guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ida/humas)
Comments