Berita Hangat

RUPS Bank Syariah Lambar PT BPRS Lambar

OTENTIK (LAMBAR)–Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Drs. Adi Utama sekaligus sebagai komisaris BPRS menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Syaraiah Lampung Barat PT BPRS Lambar 2018 sekaligus menindak Lanjuti Surat Menteri Keuangan RI no S.447MK.05/2016 Perihal penunjukan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari berkesan sebagai badan lain selain bank atau pos untuk melaksanakan penerimaan dan pengeluaran daerah, di Madani Alas Godong Liwa Lambar, Selasa (10/4/2018).

Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI No 900/77/2016 tanggal 25 April 2016 Prihal persatuan Bank Operasional Gaji dan memperhatikan peraturan pemerintah No 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan Uang Negara Daerah disampaikan bahwa dengan mempertimbangkan company profil dan perkembangan Usaha PT BPRS Bahari berkesan, serta dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi Syariah maka PT BPRS Bahari berkesan dapat disetujui sebagai badan lain selain bank pos untuk melaksanakan penerimaan dan atau pengeluaran Pemerintah Kota Ternate. 

Rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Lambar Drs. Mad Hasnurin, anggota DPRD dan pengurus bank

Selanjutnya Asisten menyampaikan visi dan misi adalah menjadi salah satu BPR Syariah terbaik yang berdaya saing dalam membangun pertumbuhan ekonomi umat di Provinsi Lampung. Memacu pertumbuhan UKM di wilayah Kabupaten Lambar dan sekitarnya. Menumbuhkan jiwa enterpreneurship masyarakat dengan berbasis ekonomi Syariah. Menciptakan kader wirausaha asli daerah yang berorientasi Syariah.

Kemudian pencapain kinerja tahun 2018 optimis dapat diraih dengan telah disetujuinya oleh Pemda Kabupaten Lambar melakukan Penambahan Modal sebesar Rp1 miliar diawal tahun 2018.

Kualitas aset pada aktiva produktif, diupayakan akan tetap terjaga, hal tersebut tercermin berdasarkan data historis sampai dengan tahun ke 3 kualitas aktiva produktif masih dalam NPF Nol Persen (0%) dan resiko reputasi terhadap rentabilitas akan tetap diupayakan untuk terjaganya likuiditas yang sehat. (pho/ptr)


Comments