Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Ogan Ilir Diamankan Polres Lamsel
OTENTIK (LAMSEL) – Tim Gabungan
Satres Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan BS (20) warga Desa Belanti
Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (16/4/2022) tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak
dibawah umur.
Penangkapan
terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah pihak Polres Lampung Selatan
menerima laporan dari keluarga korban JJ (14) yang terjadi pada Jumat
(1/4/2022) sekitar pukul 01.00 wib didesa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Lampung
Selatan.
Kasat Reskrim
Polres Lamsel AKP hendra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH,
MSi, Minggu (17/4/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan
BS (20) warga di Desa Belanti Kecamatan Tanjug Raja Kabupaten Ogan Ilir
Sumatera Selatan.
Pelaku
diamankan sebut Kasat Reskrim, usai pihaknya
menerima laporan dari ayah korban Mulyadi (43) atas terjadinya tindak
pidana pencabulan terhadap putrinya JJ (14) yang terjadi pada hari Jumat
(1/4/2022) sekitar pukul 01.00 Wib dirumah kosnya didesa Sidorejo Kecamatan
Sidomulyo Lampung Selatan. " Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP
Hendra, mewakili Kapolres Lamsel AKBP
Edwin SIK, SH, MSi, Minggu (17/4/2022).
Ayah korban
dalam laporanya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi Jumat (1/4/2022)
sekitar pukul 01.00 wib, putrinya JJ (14) yang sedang tiduan dihambal lantai,
tiba-tiba langsung memeluk dan menciumi pipi kanan dan kiri serta lehernya serta memasukan jari kananya kearah kemaluan
korban, atas kejadian tersebut orang tua
korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Lampung Selatan dan ditindak
lanjuti.
" Usai
melakukan pencabulan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harial lepas
ini, malarikan diri ke Ogan Ilir
Sumsel, namun Tim kami berhasil melacak
keberadaanya dan lansung kami amankan dan mengakui semua perbuatanya "
Selanjutnya
untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang diancam dengan pasal
Pasal 82 UU
RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku
setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh PPA Polres Lamsel, saat ini bersama barang buktinya berupa
pakaian korban dan hasil VER dari RSU Bob Bazar Lamsel sudah diamankan di
Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut. " pungkasnya. (ida/humas)
Comments