Istri Mantan Bupati Tanggamus DH Dilaporkan ke Polda Lampung
OTENTIK (TANGAMUS)–Istri mantan Bupati Tanggamus, DH, dilaporkan ke Polda Lampung, baru-batu
ini, atas dugaan melanggar ayat 4a UU No 5 2014 tentang ASN dan pasal 12
ayat 6 PP No 37 tahun 2004 tentang PNS menjadi anggota partai politik (Parpol).
Dalam pasal 87 ayat 4a UU no 5 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa PNS di
berhentikan secara tidak hormat karna menjadi anggota atau salah satu pengurus
partai politik (Parpol).
Dan pasal 12 ayat 6PP no 37 tentang larangan PNS menjadi anggota parpol
menyatakan PNS yang di berhentikan berdasarkan ketentuan sebagai mana di
maksud dalam ayat (2) dan (4) berkewajiban untuk mengembalikan
penghasilan yang terlanjur diterima.
Laporan tersebut dibawa langsung ke Polda Lampung oleh beberapa orang yang
menyatakan dirinya sebagai forum bersama Ormas LSM Tanggamus bersatu mereka
adalah
1. Forum Rakyat Perduli Kabupaten Tanggamus (FREKAT)
2. LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
3. Dan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)
Dari hasil temuan Ormas Tanggamus Bersatu salah satu PNS berinisial DH masuk
kedalam jajaran DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tanggamus. DH telah masuk partai
politik (parpol) pada 04 Maret 2015 juga bukti daftar hadir DH pada rapat pleno
parpol.
DH golongan 4a Wakil Sekretaris Bidang Eksternal di BAPPEDA Tanggamus bagian
administrasi umum.
DH mengundurkan diri dari status PNS pada 01 April 2017 karena ingin
mencalonkan diri sebagai bupati Tanggamus.
Ormas LSM Tanggamus bersatu meminta pada Polda Lampung agar segera menindak
lanjuti laporan tersebut secepatnya karena DH saat ini akan mencalonkan diri
sebagai bupati Tanggamus
“Kami nilai DH ini tidak layak untuk mencalonkan diri menjadi bupati,”
kata salah satu Ketua Ormas LSM Tanggamus Bersatu yaitu Ketua Frekat, Herwan.
(jn/red)
Comments