Hukum

Istri Mantan Bupati Tanggamus DH Dilaporkan ke Polda Lampung

Istri mantan Bupati Tanggamus, DH

OTENTIK (TANGAMUS)–Istri mantan Bupati Tanggamus, DH, dilaporkan ke Polda Lampung, baru-batu ini, atas dugaan melanggar ayat 4a UU No 5 2014  tentang ASN dan pasal 12 ayat 6 PP No 37 tahun 2004 tentang PNS menjadi anggota partai politik (Parpol).
Dalam pasal 87 ayat 4a UU no 5 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa PNS di berhentikan secara tidak hormat karna menjadi anggota atau salah satu pengurus partai politik (Parpol).
Dan pasal 12 ayat 6PP no 37 tentang larangan PNS menjadi anggota parpol menyatakan PNS yang di berhentikan berdasarkan ketentuan sebagai mana di maksud  dalam ayat (2) dan (4) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterima.
Laporan tersebut dibawa langsung ke Polda Lampung oleh beberapa orang yang menyatakan dirinya sebagai forum bersama Ormas LSM Tanggamus bersatu mereka adalah
1. Forum Rakyat Perduli Kabupaten Tanggamus (FREKAT)
2. LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) 
3. Dan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)

Dari hasil temuan Ormas Tanggamus Bersatu salah satu PNS berinisial DH masuk kedalam jajaran DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tanggamus. DH telah masuk partai politik (parpol) pada 04 Maret 2015 juga bukti daftar hadir DH pada rapat pleno parpol.
DH golongan 4a Wakil Sekretaris Bidang Eksternal di BAPPEDA Tanggamus bagian administrasi umum.
DH mengundurkan diri dari status PNS pada 01 April 2017 karena ingin mencalonkan diri sebagai bupati Tanggamus.
Ormas LSM Tanggamus bersatu meminta pada Polda Lampung agar segera menindak lanjuti laporan tersebut secepatnya karena DH saat ini akan mencalonkan diri sebagai bupati Tanggamus
“Kami nilai DH ini tidak layak untuk mencalonkan diri menjadi bupati,”  kata salah satu Ketua Ormas LSM Tanggamus Bersatu yaitu Ketua Frekat, Herwan. (jn/red)


Comments