Dorong Ketahanan Pangan, DPRD Lamsel Bahas Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
OTENTIK ( LAMSEL ) -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Selasa (4/8/2026).
Rapat yang dipusatkan di ruang Banggar DPRD Kabupaten Lampung Selatan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, Slamet Nuriman dari Partai NasDem.
Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Ranperda. Tujuannya untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan.
Dalam rapat, Bapemperda bersama OPD terkait membahas berbagai aspek strategis. Mulai dari sinkronisasi regulasi, validasi data lahan pertanian, hingga penguatan mekanisme perlindungan lahan pangan berkelanjutan agar implementasinya efektif di lapangan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lamsel Slamet Nuriman menegaskan, pembentukan regulasi ini merupakan langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian yang harus dipertahankan.
"Ranperda ini bukan sekadar produk hukum, tetapi bentuk komitmen kita menjaga lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak terus tergerus alih fungsi. Ketahanan pangan dimulai dari kemampuan kita melindungi lahan yang dimiliki," kata Slamet saat memimpin rapat.
Menurutnya, pembahasan harus benar-benar matang. Harus melibatkan seluruh OPD terkait agar regulasi yang lahir dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani maupun masyarakat.
Ia menambahkan, pembangunan daerah dan investasi tetap perlu didorong. Namun harus berjalan selaras dengan upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai salah satu penyangga utama perekonomian masyarakat Lampung Selatan.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Lampung Selatan berharap Ranperda LP2B dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi ini diharapkan mampu melindungi lahan pertanian produktif, memperkuat ketahanan pangan, serta menjamin keberlangsungan sektor pertanian bagi generasi mendatang.
Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Lampung Selatan bersama pemerintah daerah. Komitmen itu untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak kepada kepentingan petani, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (***)

Comments