Bawaslu Lampung Imbau Jajaran Pengawas Pemilu Untuk Cegah Sengketa Kampanye Pemilu
OTENTIK ( LAMTIM ) -- Anggota Bawaslu provinsi Lampung Gistiawan ingatkan kepada Jajaran pengawas tingkat Kabupaten/Kota maupun Kecamatan terkait Potensi sengketa di tahapan kampanye, dimana berkemungkinan peserta Pemilu atau Partai Politik (Parpol) menutupi Alat Peraga Kampanye (APK) calon lain hal ini berpotensi menimbulkan sengketa antar peserta Pemilu.
“Untuk itu Bawaslu Kabupaten/kota dan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pencegahan dengan mengingatkan dan mengimbau peserta Pemilu atau Partai Politik (Parpol) agar tidak menutupi Alat Peraga Kampanye (APK) calon lain” ungkap Gistiawan saat disekretariat Bawaslu Lampung Timur, Kamis (18/1)
Selain itu, ia menghimbau kepada jajaran pengawas pemilu, jika terjadi proses penyelesaian sengketa antar peserta ditingkat kecamatan, tentunya panwaslu kecamatan diwajibkan untuk Berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/kota dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi.
Ia berharap para partai politik peserta Pemilu dapat saling menjaga dari potensi-potensi yang bisa menimbulkan sengketa.
“kami mendorong partai politik memahami dan mempedomani PKPU Kampanye dan memasang APK tidak menutupi peserta yang lain,” tutupnya.(*)
Comments