Polsek Natar Amankan 3 Pemuda Penyalahgunaan Narkoba
OTENTIK
(LAMPUNG
SELATAN) – Jajaran Polsek Natar, berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga
menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanamanan, Selasa (3/5/2022).
Ketiga pelaku
yang diamankan disalah satu kamar rumah milih saudara Alpin warga Dusun
Simbaringin Desa Sidosari Kecamatan Natar Lampung Selatan yakni, FF (21) warga Dusun Simbaringin Desa Sidosari
Kecamatan Natar Kabupaten Lampung
Selatan.
SY (22 Dusun
III A Desa Fajar Baru kecamatan Jati
Agung kabuoaten Lampung Selatan dan FA
(23) waega Desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek
Natar Kompol Enrico Ronald Sidauruk,
SE, SIK, MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK,
SH, MSi, Kamis (5/5/2022) membenarkan
bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika
Golongan I Jenis bukan tanaman, Selasa
(3/5/2022) sekitar pukul 23.30 wib
disebuah kamar rumah milik Alpin di Dusun Simbaringin Desa Sidosari Kecamatan
Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Ketiga pelaku
yang diamankan ucap Kapolsek. Natar yakni,
SY (22 Dusun III A Desa Fajar
Baru kecamatan Jati Agung kabuoaten Lampung Selatan dan FA (23) warga Desa Fajar Baru Kecamatan Jati
Agung kabupaten Lampung Selatan.
“Selain
ketiga pelaku yang diduga usai melakukan pesta Narkotika Golongan I Jenis bukan
Tanaman ini, pihaknya juga berhasil
mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan
kristal warna putih bekas pakai, 2 (dua) buah pipa kaca / pirek, 2 (dua) buah
tutup botol plastik yg sudah dilubangi, 6 (enam) buah pipet plastik yg sudah
dimodifikasi, 2 (dua) buah gulungan kertas alumunium foil dan 1 (satu) buah
korek api gas warna merah," tuturnya.
"
Penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut, dilakukan setelah mendapatkan informasi dari
masyarakat tentang adanya salah satu
rumah yang sering digunakan penyalahgunaan Narkoba."
Berdasarkan
informasi dari warga masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan
penangkapan terhadap ketiga pelaku bersama barang buktinya.
Saat ini
ketiga pelaku yang akan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika, bersama barang
buktinya sudah diamankan di Polsek Natar guna penyedikan lebih lanjut," pungkasnya. (ida/humas)
Comments