Polres Lamsel Kembali Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Merebau Mataram
OTENTIK
(LAMSEL) – Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres
Lampung Selatan kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana
penyalahgunaan Narkoba.
Team Opsnal
Regu 1 Sat Reskrim Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Aiptu Buyung Kurnia
serta didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP. Andri Gustami, SIK MH berhasil mengamankan FIR (25) Dusun Kampung Sawah desa
Tanjung Baru kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, Minggu
(22/5/2022) sekitar pukuk 18.00 wib dirumahnya.
Selain pelaku
para pemburu pelaku pemuja bubuk terlarang ini,
juga berhasil mengamankan barang bukti berupu, 1 (satu) kotak rokok
Gudang garam bersama 4 (empat ) plastik
klip yang berisikan kristal bening yang diduga Sabu dan 1 (satu ) buah alat
hisab sabu (Bong) yang diduga milik pelaku.
Kapolres
Lampung Selatan AKBP Edwin SIK, SH, MSi,
Selasa (24/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan FIR (25)
pelaku tindak pidana kepemilikan Narkotika jenis Sabu, Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB,
di Dusun Kampung Sawah Desa Tanjung Baru Kecamatan Merebau Mataram Kabupaten
Lampung Selatan.
Saat
dilakukan penggeledahan dirumahnya lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan barang
bukti (BB) berupa
1 (satu)
kotak rokok Gudang Garam bersama 4
(empat ) plastik klip yang didalamnya
berisikan kristal bening yang diduga Sabu dan 1 (satu ) buah alat hisab
sabu (Bong) yang diduga milik pelaku.
Penangkapan
terhadap pelaku tersebut Imbuh Kapolres,
dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang
adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dirumah pelaku FIR (25). Kemudian
saat dilakukan penyelidikan dan penangkapan pihaknya berhasil mengamankan pelaku
bersama barang buktinya," tutur Kapolres.
Atas
perbuatanya kemudian pelaku yang akan dikenakan Pasal 112, 114 UURI Nomor 35
takhun 2009 bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Selatan guna
penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(ida/humas)
Comments