Polsek Tanjung Karang Barat (Tkb) Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan.
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat (TKB)
Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, amankan seorang pria di duga pelaku
Pencurian dengan kekerasan, pelaku berinisial AR (34) warga Desa Kota Alam Kota
Bumi Selatan Lampung Utara, di amankan
setelah kejadian Rabu (25/5/2022) sekira Pkl 11.45 wib.
Pristiwa ini
berawal dari saat Korban Farkah (26) warga Kel. Kelapa Tiga Permai Kec. Tanjung
Karang Barat Bandar Lampung sedang berdagang diwarung korban bersama anak
korban Rabu, (25/5/2022 sekira pkl 11.30 wib, lalu tersangka mengambil paksa 1
(satu) unit HP Merk VIVO Y12i, warna Agate Red milik korban yang sedang
dimainkan anak korban sehingga korbanpun langsung mengejar pelaku sambil
berteriak, "MALING, MALING" namun tersangka berhasil melarikan diri
dengan mengendarai Sepeda motor miliknya, Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat
yang mendapatkan Informasi kejadian tersebut, langsung mendatangi Tempat
kejadian dan mengamankan tersangka dari amukan warga berikut barang buktinya.
Berdasarkan
pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) di
5 (lima) tempat berbeda yaitu, Wilayah
Sukarame Bandar Lampung, Tanjung Karang
Barat, Teluk Betung Timur, Teluk Betung Barat dan Pasar Gedong Tataan Kab.
Pesawaran Provinsi Lampung.
Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., yang diwakili Kapolsek Tanjung
Karang Barat, Kompol Sandy Galih Putra, SH., S.I.K., mengatakan, Sabtu,
(28/5/2022), pelaku sudah di amankan di
Polsek Tanjung Karang Barat berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit
Hanphone merk VIVO tive Y12i warna Agate Red milik korban dan satu unit sepeda
Motor Merk Honda VARIO th 2019 warna Merah
No. Pol. BE 4541 KG, STNK a.n. Tersangka, guna penyidikan lebih lanjut,
ujarnya.
Akibat
perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9
(sembilan) tahun, tutupnya. (ida/rls)
Comments