Polsek Pulau Panggung Tangkap Remaja Pencuri Handphone saat Pemiliknya di Kebun
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Polsek Pulau Panggung Polres
Tanggamus menangkap remaja 18 tahun berinisial RN dalam dalam persangkaan
dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol jendela.
Dari tangan
remaja yang merupakan Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus tersebut,
petugas berhasil mengamankan barang bukti handphone hasil kejahatannya.
Kapolsek
Pulau Panggung Iptu Musakir, S.H mengungkapkan, tersangka RN ditangkap setelah
pihaknya melakukan penyelidikan laporan korbannya Ritah Wanah (47) warga Pekon
Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan.
Korban
melapor pada tanggal 20 Mei 2022, lantaran ia menjadi korban pencurian
handphone Oppo A83 warna gold dan seekor burung kutilang pada hari Selasa
tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Berdasarkan
penyelidikan laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Pulau Panggung berhasil
mengidentifikasi tersangka yang dikuatkan barang bukti sehingga RN ditangkap
saat berada di rumahnya, kemarin Jumat (27/5/22) pukul 11.00 WIB," kata
Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K,
Sabtu (28/5/22).
Kapolsek
menjelaskan, kronologis pencurian yang pada Selasa tanggal 17 Mei 2022
sekitar pukul 10.00 Wib di Dusun Sinar Baru Pekon Sinar Sekampung Kecamatan Air
Naningan Kabupaten yang diketahui korban ketika ia pulang dari kebun bersama
suaminya.
Ketika sudah
merasa curiga, sebab pintu belakang sudah terbuka sehingga saat ia telah di
dalam dan memeriksa ia tidak mendapati handphone miliknya merk Oppo A83 warna
gold yang semula terletak di dalam lemari ruangan tengah.
Tak hanya,
kehilangan handphone, korban juga kehilangan seekor burung kutilang yang berada
di kandang dalam rumah. Sehingga yakin telah terhadi pencurian sebab jendela
ruang terdapat jejak kaki.
"Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.750.000,- dan akhirnya
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung pada tanggal 20 Mei
2022," jelasnya.
Sambungnya,
berdasarkan hasil pemeriksaan TKP dan keterangan tersangka bahwa ia memasuki
rumah korban dan melakukan pencurian barang korban tersebut dengan masuk
melalui jendela ruang tengah rumah korban.
Ditambahkan
Kapolsek, saat ini tersangka dan barang bukti 1 unit handphone Oppo A83 ditahan
di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap
tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara,"
tandasnya.
Sementara
itu, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui pencurian itu seorang diri
lantaran ia tidak memiliki handphone bersamaan tidak memiliki uang untuk
membeli rokok.
"Saya
curi handphone korban karena pengen punya hp, kalo burungnya saya jual Rp50.000,-
untuk beli rokok," kata RN di Mapolsek Pulau Panggung. (*/ida)
Comments