Berita Hangat

Polsek Pulau Panggung Tangkap Remaja Pencuri Handphone saat Pemiliknya di Kebun

OTENTIK (TANGGAMUS) – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap remaja 18 tahun berinisial RN dalam dalam persangkaan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol jendela.

 

Dari tangan remaja yang merupakan Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti handphone hasil kejahatannya.

 

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, S.H mengungkapkan, tersangka RN ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan korbannya Ritah Wanah (47) warga Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan.

 

Korban melapor pada tanggal 20 Mei 2022, lantaran ia menjadi korban pencurian handphone Oppo A83 warna gold dan seekor burung kutilang pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

 

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Pulau Panggung berhasil mengidentifikasi tersangka yang dikuatkan barang bukti sehingga RN ditangkap saat berada di rumahnya, kemarin Jumat (27/5/22) pukul 11.00 WIB," kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Sabtu (28/5/22).

 

Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian yang  pada Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wib di Dusun Sinar Baru Pekon Sinar Sekampung Kecamatan Air Naningan Kabupaten yang diketahui korban ketika ia pulang dari kebun bersama suaminya.

 

Ketika sudah merasa curiga, sebab pintu belakang sudah terbuka sehingga saat ia telah di dalam dan memeriksa ia tidak mendapati handphone miliknya merk Oppo A83 warna gold  yang semula terletak di dalam lemari ruangan tengah.

 

Tak hanya, kehilangan handphone, korban juga kehilangan seekor burung kutilang yang berada di kandang dalam rumah. Sehingga yakin telah terhadi pencurian sebab jendela ruang terdapat jejak kaki.

 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.750.000,- dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung pada tanggal 20 Mei 2022," jelasnya.

 

Sambungnya, berdasarkan hasil pemeriksaan TKP dan keterangan tersangka bahwa ia memasuki rumah korban dan melakukan pencurian barang korban tersebut dengan masuk melalui jendela ruang tengah rumah korban.

 

Ditambahkan Kapolsek, saat ini tersangka dan barang bukti 1 unit handphone Oppo A83 ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

"Terhadap tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.

 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui pencurian itu seorang diri lantaran ia tidak memiliki handphone bersamaan tidak memiliki uang untuk membeli rokok.

 

"Saya curi handphone korban karena pengen punya hp, kalo burungnya saya jual Rp50.000,- untuk beli rokok," kata RN di Mapolsek Pulau Panggung. (*/ida)

Comments