Polsek Tanjung Karang Timur Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor R2
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Tekab 308 Polsek Tanjung Karang
Timur (TKT) Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, berhasil amankan seorang
pria yang diduga pelaku pencurian Sepeda Motor R2 milik korban Fandy A S (27)
warga Bumiwaras Kota Bandar Lampung.
Pristiwa ini
berawal dari korban yang bekerja sebagai penjaga penginapan Beringin, saat itu
menjelang subuh korban terbangun dari
tidurnya kemudian pergi untuk mematikan lampu - lampu luar penginapan sambil membawa kunci Motor
dan meletakkan di atas Drum yang berada dekat parkiran motor tersebut, lalu
mematikan lampu - lampu, sepulang dari mematikan lampu, korban sdh tidak
melihat lagi kunci yg di letakkan di atas Drum tersebut / hilang, lalu
korban mengecek Kendaraan, juga sudah
tidak ada, korbanpun berupaya mencari di sekitar penginapan tersebut, namun
tidak di temukan juga, hingga korban melaporkan kepolsek Tanjung Karang Timur
(09/5/2022) guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., yang diwakili Kapolsek Tanjung
Karang Timur, Kompol Doni Aryanto, S.H., S.I.K., mengatakan Selasa,
(31/5/2022), betul pada hari Senin, tgl 09 Mei 2022 sekira pkl 05.00 wib telah
terjadi Curanmor di penginapan Bringin kel. Kalobalau Kencana kec. Kedamaian
Kota Bandar Lampung, dan pelaku sdh kita amankan pada hari Senin tanggal 23 Mei
2022 sekira pkl 21.00 wib, dengan dasar
laporan korban, Tekab 308 Polsek
Tanjung Karang Timur melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku di daerah Jati Agung
Lampung Selatan, lalu Tim kami bekerja
sama dengan Tim Opsnal Polsek Jati Agung Lampung Selatan berhasil menangkap
pelaku berikut Barang buktinya berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio J
warna putih th 2016 No. POL. BE 2070 BE milik Korban, selanjutnya dibawa ke Polek Tanjung Karang Timur guna
pnyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan
pengakuan tersangka MIDS (18) warga Karang Anyar Jati Agung Lampung Selatan,
Pristiwa ini
berwal dari pelaku datang ke peminapan Beringin yg beralamatkan Jln. Sukarno
Hatta Kel. Kalibalau Kencana Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung, di lokasi
tersebut pelaku melihat adanya kunci kendaraan bermotor di atas Drum dekat
parkiran tersebut, dan kemudian pelaku mengambilnya, melihat situasi saat itu
sepi pelaku mulai mencocokan kunci tersebut ke sepeda motor yang berada di
parkiran penginapan Beringin, dan berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Mio J
warna hitam tahun 2016 milik Korban, yang di parkir di penginapan Beringin
tersebut.
“Akibat
perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana
Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tutupnya. (ida/rls)
Comments