Tekab 308 Polsek Kedaton Amankan Pelaku Tindak Pidana Melarikan Anak Di Bawah Umur
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –Kasus Tindak Pidana Melarikan anak di
bawah umur, korban KH (16) warga Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Pelaku Tindak
Pidana melarikan anak di bawah umur tersebut, telah di tangkap oleh Tim Tekab
308 Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung kini sudah di tahan di
Polsek Kedaton.
Kapolresta
Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., melalui Kapolsek Kedaton
Kompol Atang Syamsuri, SH., mengatakan, pelaku berinisial AD (17) warga Kaliawi
Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, sudah kami tangkap pada hari Senin, tgl 30 Mei 2022 sekira pkl 03.45 wib
di Gerbang Tol Lematang Lampung Selatan.
Penangkapan
pelaku berawal dari Informasi dari keluarga korban bahwa pelaku menaiki Bus
Damri dari Bandung, kemudian Tim Tekab 308 Polsek Kedaton pada hari Senin
tanggal 30 Mei 2022 sekira pkl 03.45 wib di gerbang Tol Lematang Lampung
Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan korban, selanjutnya di amankan di Polsek Kedaton guna
penyidikan lebih lanjut, ujarnya.
Kompol Atang
mengatakan, Rabu, (01/06/2022), menurut pengakuan pelaku, awalmulanya pelaku
menjemput korban pada hari jumat, 20 Mei 2022 sekira pkl 11.00 wib di parkiran
sekolahnya di Rajabasa Bandar Lampung, lalu bermain di Simpur Bandar Lampung dan setelah itu korban
langsung di bawa ke Bandung.
pelaku juga
mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak berkali - kali yang pertama di wilayah Way Halim daerah PKOR di
belakang Stadion (setahun yang lalu), terahir waktu di Bandung tempat Kosan kawannya berinisial (S), melakukan
sebanyak 7 kali selama satu minggu dan korban juga mengalami pelecehan seksual
oleh kawan pelaku (S).
“Akibat
perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 332 KUHP atau UU No. 23 Th 2002
ttg perlindungan anak dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun,”
tutupnya. (ida/rls)
Comments