Ditipu Ratusan Juta, Pemilik Media di Lampung Laporkan DZ ke Polisi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Salah satu Pemilik
perusahaan Media di Lampung Hengki Ahmat Jazuli (HAJ) melaporkan mantan
koleganya yang diduga melakukan tindak pidana tipu gelap hingga Rp 120 juta.
Hengki
mengatakan pemilik Surat Kabar Gerbang Sumatera 88, DZ dilaporkan atas tindak
pidana tipu gelap dengan laporan Polisi nomor LP: B/329/III/2022/SPKT/Polda
Lampung tanggal 19 Maret 2022.
“Hari ini
saya diminta keterangan lebih lanjut atas laporan saya ke Polda Lampung yang
dilimpahkan ke Mapolresta Bandar Lampung, terkait tipu gelap yang dilakukan
saudara Deferi Zain selaku pemilik Gerbang Sumatera 88," ucapnya setelah
memenuhi panggilan penyidik di Polresta Bandarlampung. Rabu (8/6/2022).
HAJ
menjelaskan bahwa pemilik Gerbang Sumatera 88 dilaporkan lantaran tidak adanya
upaya persuasif atau perdamaian yang dilakukan oleh terlapor.
Akibat ulah
Deferi Zain, ia mengalami kerugian hingga Rp 120 juta.
“Terlapor
menggelapkan uang jasa percetakan tanpa izin perusahaan senilai Rp 120 juta.
Semua bukti sudah kita lampirkan dalam laporan. Saat ini masih dalam
pengembangan petugas,” jelasnya.
HAJ berharap
agar kasus ini dapat ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian.
“Saya
berharap laporan saya dapat ditindak lanjuti secepatnya,” imbuhnya.
Sementara
itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan
pihaknya selalu bertindak profesional dalam menanggapi laporan dari masyarakat.
Menurutnya,
tidak ada permasalahan jika dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kasatreskrim.
“Semua
laporan pasti kami tindaklanjuti, dan setelah saya sertijab tentu dilanjutkan
oleh pejabat yang baru,” kata Devi.
Devi
menambahkan, dalam pelimpahan perkara tersebut dirinya mengaku belum mengetahui
detailnya. Namun dirinya memastikan semua proses penyelidikan akan tetap
berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya
nanti akan ada klarifikasi dari kedua pihak. Termasuk juga penyidik akam
menentukan pasal apa yang dilanggar,” ujarnya. (*/ida)
Comments